Maqdir Ismail Ingin Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Harus Akui Kesalahan dalam RKUHAP

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:13 WIB
Maqdir Ismail Ingin Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Harus Akui Kesalahan dalam RKUHAP
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, mempersoalkan pengakuan kesalahan terdakwa dan saksi mahkota dalam persidangan. Dia berharap hal itu tidak menjadi keharusan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dia menjelaskan dalam putusannya, hakim kerap membacakan hal memberatkan dan meringankan. Salah satu alasan hakim memberikan keringanan hukuman biasanya ialah terdakwa mengakui kesalahannya.

“Nah ini sesuatu yang semestinya tidak perlu terjadi. Kalau memang bukti permulaan, buktinya itu cukup substansial dan sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan, kenapa mereka mesti memaksa orang untuk meminta pengakuan? Saya kira itu nggak patut,” kata Maqdir di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Dengan begitu dia menilai RKUHAP sehatusnya tidak memberikan hak kepada penyidik, jaksa, dan hakim untuk menuntut seseorang membuat pengakuan.

Menurut Maqdir, serupa juga terjadi pada saksi mahkota. Dia menilai seseorang tidak harus menjadi saksi mahkota untuk memberikan pengakuannya dalam persidangan.

“Yang jadi persoalan buat kita adalah, apakah saksi mahkota ini, ya buat kami terutama buat saya, ini sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Kenapa? Karena orang ini akan mengakui kejahatan yang belum tentu dia lakukan,” ujar Maqdir.

Dia khawatir pengakuan tersebut tidak disampaikan karena saksi mahkota benar-benar melakukan kejahatan tetapi agar terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

“Jadi bukan karena memang orang ini bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya. Nah ini yang berbahaya. Ini kan kita sudah dilaksanakan tentang ini, misalnya tentang pembuatan pengakuan-pengakuan,” ujar Maqdir.

“Bahkan kita di dalam persidangan pun, kalau orang itu berterus terang mengakui sesuatu, maka dia akan diberikan keringanan hukuman. Sementara belum tentu itu, yang saya khawatir itu justru, pengakuan itu hanya digunakan supaya dia ringan,” tandas dia.

Pernyataan Peradi SAI

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan pihaknya agar advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. (Suara.com/Bagaskara)

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/3).

Hal itu disampaikannya setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang menyetujui usulan Peradi SAI itu.

Dia menekankan bahwa hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Junniver menyebut dimasukkannya hak imunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP memberikan kabar gembira bagi para pengacara di tanah air sehingga tak lagi ada kecemasan dalam membantu hak-hak masyarakat yang berkepentingan dalam mencari keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Kerap Kepung Kantor Polisi, ICJR Harap RKUHAP Akomodir Ketersedian Pengawasan dan Keberatan

Warga Kerap Kepung Kantor Polisi, ICJR Harap RKUHAP Akomodir Ketersedian Pengawasan dan Keberatan

News | Sabtu, 19 April 2025 | 13:01 WIB

Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!

Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!

Video | Senin, 21 April 2025 | 10:20 WIB

Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar

Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar

News | Jum'at, 11 April 2025 | 00:36 WIB

Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK

Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK

Video | Rabu, 09 April 2025 | 22:44 WIB

Terkini

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:02 WIB

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB