Kendati begitu, DPR akan berupaya lakukan pembahasan karena adanya pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Bila mana sudah ada statement dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kita coba lakukan satu proses," kata Bob ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut Bob, perlu adanya pembaruan dalam materi RUU Perampasan Aset. Pemutakhiran tersebut diperlukan untuk memperjelas arah peruntukan RUU tersebut, apakah akan menyasar pidana umum atau hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.
Dia menyebut apabila menyasar pidana umum, maka cakupan undang-undang ini akan menjadi sangat luas dan berpotensi bertabrakan dengan undang-undang lain yang sudah ada.
"Apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya perampasan aset. Maka pemutahkiran ini memerlukan satu waktu dan proses. Si mana ini juga merupakan satu inisiatif dari pemerintah," tuturnya.