Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Cabut SP3 Kasus 1997, Jika Tidak Maka akan Ajukan Gugatan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 12:29 WIB
Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Cabut SP3 Kasus 1997, Jika Tidak Maka akan Ajukan Gugatan
Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus OCI Muhammad Soleh. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari audiensi tersebut, pimpinan komisi menyimpulkan agar Polri kembali membuka kasus yang sudah ditutup pada tahun 1997 dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Laporan Akhir dari Kementerian HAM

Ilustrasi pemarin sirkus - Sejarah Sirkus OCI Taman Safari (freepik)
Ilustrasi pemarin sirkus - Sejarah Sirkus OCI Taman Safari (freepik)

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan akhir setelah memeriksa berbagai pihak dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan akan segera menyampaikan laporan akhir hasil penanganan secara terbuka kepada publik,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (2/5/2025) lalu.

Ia menjelaskan, Kementerian HAM telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani pengaduan para mantan pemain OCI. Langkah paling awal, yaitu membentuk Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan yang dipimpin Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersama Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

“Sejak 15 April 2025, Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan telah bekerja profesional dan berimbang untuk menggali dan mengumpulkan sebanyak mungkin fakta,” ucap Munafrizal.

Selain fakta-fakta yang didapat dari penyampaian pengadu dan teradu, tim tersebut juga telah mengolah informasi dari dokumen-dokumen terkait dan memonitor perkembangan kasus melalui berbagai media.

"Kami juga telah meninjau secara langsung lokasi Taman Safari Indonesia dan sekaligus menggali keterangan dari pihak manajemen Taman Safari Indonesia dan kuasa hukumnya," ujarnya.

Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Komnas HAM, Bareskrim Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta berdialog dengan Komisi XIII DPR RI.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Rp300 Juta untuk Korban Sirkus OCI, Sindir Taman Safari?

“Untuk mendalami kasus ini, kami juga sudah meminta masukan dan pendapat dari pakar HAM dan guru besar hukum pidana," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI