Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Cabut SP3 Kasus 1997, Jika Tidak Maka akan Ajukan Gugatan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 12:29 WIB
Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Cabut SP3 Kasus 1997, Jika Tidak Maka akan Ajukan Gugatan
Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus OCI Muhammad Soleh. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna meminta Mabes Polri mencabut SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) laporan dugaan penghilangan asal-usul yang pernah diajukan.

Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI Muhammad Soleh di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2025), mengatakan bahwa salah satu pemain yang bernama Vivi Nurhidayah pernah mengajukan laporan polisi dengan menggunakan Pasal 277 KUHP tentang Penggelapan Asal-Usul Seseorang pada tahun 1997.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/60/V/1997/Satgas.

"Dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tetapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal-usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Akan tetapi, penyidikan laporan tersebut dihentikan kepolisian pada tahun 1999. Informasi tersebut, kata Soleh, diketahui oleh korban dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kami tahunya ini dari Komnas HAM. Jadi, mengenai apa alasan terbitnya SP3 sampai hari ini, kami tidak tahu," ucapnya.

Pemain sirkus OCI pun ingin Mabes Polri kembali menyelidiki kasus tersebut. Akan tetapi, apabila mengajukan laporan baru maka akan terhambat usia kasus yang sudah lebih dari 20 tahun.

Maka dari itu, para korban meminta kepada Kapolri agar Mabes Polri mencabut SP3 yang telah dikeluarkan dan membuka kembali kasus tersebut.

"Akan tetapi, jika Mabes Polri tetap tidak mau membuka SP3 itu maka opsinya adalah kami yang akan mengajukan gugatan praperadilan," imbuh Soleh.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Rp300 Juta untuk Korban Sirkus OCI, Sindir Taman Safari?

Sebelumnya, pada 23 April 2025, Komisi XIII DPR RI juga menggelar audiensi dengan para korban sirkus OCI untuk mengkaji dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Dari audiensi tersebut, pimpinan komisi menyimpulkan agar Polri kembali membuka kasus yang sudah ditutup pada tahun 1997 dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Laporan Akhir dari Kementerian HAM

Ilustrasi pemarin sirkus - Sejarah Sirkus OCI Taman Safari (freepik)
Ilustrasi pemarin sirkus - Sejarah Sirkus OCI Taman Safari (freepik)

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan akhir setelah memeriksa berbagai pihak dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan akan segera menyampaikan laporan akhir hasil penanganan secara terbuka kepada publik,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (2/5/2025) lalu.

Ia menjelaskan, Kementerian HAM telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani pengaduan para mantan pemain OCI. Langkah paling awal, yaitu membentuk Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan yang dipimpin Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersama Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

“Sejak 15 April 2025, Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan telah bekerja profesional dan berimbang untuk menggali dan mengumpulkan sebanyak mungkin fakta,” ucap Munafrizal.

Selain fakta-fakta yang didapat dari penyampaian pengadu dan teradu, tim tersebut juga telah mengolah informasi dari dokumen-dokumen terkait dan memonitor perkembangan kasus melalui berbagai media.

"Kami juga telah meninjau secara langsung lokasi Taman Safari Indonesia dan sekaligus menggali keterangan dari pihak manajemen Taman Safari Indonesia dan kuasa hukumnya," ujarnya.

Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Komnas HAM, Bareskrim Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta berdialog dengan Komisi XIII DPR RI.

“Untuk mendalami kasus ini, kami juga sudah meminta masukan dan pendapat dari pakar HAM dan guru besar hukum pidana," imbuhnya.

Menurut Munafrizal, berbagai upaya tindak lanjut yang telah dilakukan Kementerian HAM bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus OCI ini serta menghasilkan konstruksi pemetaan opsi yang dapat ditempuh untuk mewujudkan keadilan bagi para korban.

Sebelumnya, Munafrizal bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4). Pada kesempatan itu, para mantan pemain sirkus tersebut mengadukan kekerasan yang mereka alami.

Dijelaskan Mugiyanto bahwa berdasarkan cerita yang disampaikan para mantan pemain sirkus tersebut, terdapat banyak kemungkinan terjadinya tindak pidana.

Menurut dia, mereka mengalami kekerasan, termasuk soal kehilangan identitas.

“Banyak kekerasannya, ada aspek-aspek yang penting juga, yang orang tidak pikirkan, itu soal identitas mereka. Padahal, identitas seseorang adalah hal dasar. Mereka tidak tahu asal usul, tidak tahu orang tuanya. Ini harus kita buka jalan supaya mereka bisa mengidentifikasi keluarga mereka, diri mereka sebetulnya siapa,” ujarnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI