Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 17:08 WIB
Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!
Pinjol bunga rendah. [Dok. ChatGPT]

3. Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.

4. Bunga pinjaman transparan. Sesuai ketentuan AFPI, bunga maksimal 0,8% per hari.

5. Denda keterlambatan jelas. Semua biaya dan denda tercantum sejak awal perjanjian.

6. Waktu penagihan sesuai ketentuan, yakni pukul 08.00–20.00.

7. Ada layanan pengaduan konsumen dengan customer service aktif.

8. Memiliki kantor fisik dan pengurus yang jelas.

9. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, bukan daftar kontak.

10. Menawarkan kontrak pinjaman tertulis yang dapat dipelajari sebelum disetujui.

11. Bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi dan tersertifikasi AFPI.

12. Memberikan edukasi keuangan kepada nasabah melalui situs atau aplikasi.

13. Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.

14. Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK.

15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI