Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!

Riki Chandra | Suara.com

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:08 WIB
Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!
Pinjol bunga rendah. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Dalam kondisi mendesak, mencari pinjaman online (pinjol) bunga rendah yang aman dan legal bisa menjadi penyelamat keuangan. Saat ini, sejumlah layanan pinjol bunga rendah telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menawarkan sistem pembayaran bulanan yang memudahkan nasabah.

Tidak dapat dimungkiri, pinjol bunga rendah makin digemari karena proses pengajuan yang cepat dan tanpa jaminan. Hanya bermodal ponsel pintar dan koneksi internet, masyarakat dapat mengakses dana darurat dalam hitungan menit.

Namun, penting untuk tetap memilih layanan pinjol legal agar terhindar dari praktik tidak transparan. Berikut 10 daftar pinjol legal bunga rendah, dikutip dari berbagai sumber.

1. EasyCash

Bunga: Maksimal 2% per bulan
Tenor: 1–9 bulan
Limit: Rp100 ribu – Rp80 juta

2. Tunaiku

Bunga: Mulai dari 1% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta

3. AdaPundi

Bunga: 9% per bulan (0,3% per hari)
Tenor: 1–12 bulan
Limit: Hingga Rp100 juta

4. Kredit Pintar

Bunga: Mulai dari 0,83% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta

5. Rupiah Cepat

Bunga: 2% per bulan
Tenor: Hingga 12 bulan
Limit: Hingga Rp50 juta

6. Jenius Flexi Cash

Bunga: 1,75–2,25% per bulan
Tenor: 1–36 bulan
Limit: Hingga Rp500 juta

7. Akulaku

Bunga: Mulai dari 0,88% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta

8. Dana Cepat

Bunga: Mulai dari 0,9% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta

9. DanaRupiah

Bunga: 1,16–1,5% per bulan
Tenor: 26 hari hingga 6 bulan
Limit: Hingga Rp25 juta

10. JULO

Bunga: 4–9% per bulan
Tenor: Sesuai hasil verifikasi
Limit: Hingga Rp50 jutaWaspada dengan Pinjol Ilegal

Meski banyak pinjaman online yang menawarkan bunga rendah dan legal OJK, masyarakat tetap perlu berhati-hati. Banyak kasus masyarakat yang terjebak dalam lingkaran utang karena tidak teliti memilih aplikasi pinjol.

Menurut data OJK terbaru per Maret 2025, ada lebih dari 100 aplikasi pinjol ilegal yang ditutup karena melanggar aturan, seperti memberikan bunga tidak masuk akal, mengakses data pribadi tanpa izin, dan meneror nasabah. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek legalitas layanan pinjol melalui situs resmi OJK.

Gunakan pinjol bunga rendah cicilan bulanan hanya saat benar-benar darurat dan pastikan jumlah pinjaman sesuai kemampuan finansial. Hindari mengambil tenor panjang jika tidak benar-benar diperlukan karena bunga akan semakin membengkak.

Jika digunakan dengan bijak, layanan pinjaman online bunga rendah cicilan bulanan dapat membantu memenuhi kebutuhan tanpa membebani keuangan secara berlebihan. Namun jika salah langkah, risiko jeratan utang sangat besar.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

1. Terdaftar dan berizin dari OJK. Dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau aplikasi iDebku.

2. Tidak menawarkan melalui SMS pribadi. Penawaran hanya dilakukan melalui saluran resmi.

3. Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.

4. Bunga pinjaman transparan. Sesuai ketentuan AFPI, bunga maksimal 0,8% per hari.

5. Denda keterlambatan jelas. Semua biaya dan denda tercantum sejak awal perjanjian.

6. Waktu penagihan sesuai ketentuan, yakni pukul 08.00–20.00.

7. Ada layanan pengaduan konsumen dengan customer service aktif.

8. Memiliki kantor fisik dan pengurus yang jelas.

9. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, bukan daftar kontak.

10. Menawarkan kontrak pinjaman tertulis yang dapat dipelajari sebelum disetujui.

11. Bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi dan tersertifikasi AFPI.

12. Memberikan edukasi keuangan kepada nasabah melalui situs atau aplikasi.

13. Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.

14. Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK.

15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.

2. Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau SMS massal.

3. Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.

4. Bunga pinjaman tidak jelas dan sangat tinggi.

5. Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal.

6. Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis.

7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.

8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.

9. Mengakses seluruh data gawai, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.

10. Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.

11. Tidak memiliki jam operasional penagihan yang manusiawi.

12. Menyebarkan data pribadi saat debitur menunggak.

13. Meminta setoran uang muka sebagai syarat pencairan pinjaman.

14. Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh.

15. Tidak tunduk pada peraturan pemerintah atau OJK.

Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan digital. Pemerintah bersama Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs pinjol ilegal yang meresahkan.

Berdasarkan data OJK per April 2025, sebanyak 169 pinjol legal telah terdaftar dan berizin resmi. Sementara itu, lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga disarankan segera melapor ke pihak berwajib dan OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:41 WIB

OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal

OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:03 WIB

Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui

Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:58 WIB

Review Film CAPER: Amanda Manopo Ungkap Sisi Kelam Teror Pinjol Ilegal

Review Film CAPER: Amanda Manopo Ungkap Sisi Kelam Teror Pinjol Ilegal

Your Say | Selasa, 24 Februari 2026 | 11:34 WIB

Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta

Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 15:53 WIB

Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?

Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?

Your Say | Sabtu, 07 Februari 2026 | 05:20 WIB

Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026

Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 06:59 WIB

Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan

Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:27 WIB

Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya

Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya

Your Say | Selasa, 20 Januari 2026 | 19:30 WIB

Banyak Butuh Uang, Pengajuan Pinjol Mulai Marak Terjadi Jelang Ramadan

Banyak Butuh Uang, Pengajuan Pinjol Mulai Marak Terjadi Jelang Ramadan

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 12:40 WIB

Terkini

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:39 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:37 WIB

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:32 WIB

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:28 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:19 WIB

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:17 WIB

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:15 WIB

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:09 WIB

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:06 WIB

Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970

Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:02 WIB