Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 17:08 WIB
Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!
Pinjol bunga rendah. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam kondisi mendesak, mencari pinjaman online (pinjol) bunga rendah yang aman dan legal bisa menjadi penyelamat keuangan. Saat ini, sejumlah layanan pinjol bunga rendah telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menawarkan sistem pembayaran bulanan yang memudahkan nasabah.

Tidak dapat dimungkiri, pinjol bunga rendah makin digemari karena proses pengajuan yang cepat dan tanpa jaminan. Hanya bermodal ponsel pintar dan koneksi internet, masyarakat dapat mengakses dana darurat dalam hitungan menit.

Namun, penting untuk tetap memilih layanan pinjol legal agar terhindar dari praktik tidak transparan. Berikut 10 daftar pinjol legal bunga rendah, dikutip dari berbagai sumber.

1. EasyCash

Bunga: Maksimal 2% per bulan
Tenor: 1–9 bulan
Limit: Rp100 ribu – Rp80 juta

2. Tunaiku

Bunga: Mulai dari 1% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta

3. AdaPundi

Bunga: 9% per bulan (0,3% per hari)
Tenor: 1–12 bulan
Limit: Hingga Rp100 juta

4. Kredit Pintar

Bunga: Mulai dari 0,83% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta

5. Rupiah Cepat

Bunga: 2% per bulan
Tenor: Hingga 12 bulan
Limit: Hingga Rp50 juta

6. Jenius Flexi Cash

Bunga: 1,75–2,25% per bulan
Tenor: 1–36 bulan
Limit: Hingga Rp500 juta

7. Akulaku

Bunga: Mulai dari 0,88% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta

8. Dana Cepat

Bunga: Mulai dari 0,9% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta

9. DanaRupiah

Bunga: 1,16–1,5% per bulan
Tenor: 26 hari hingga 6 bulan
Limit: Hingga Rp25 juta

10. JULO

Bunga: 4–9% per bulan
Tenor: Sesuai hasil verifikasi
Limit: Hingga Rp50 jutaWaspada dengan Pinjol Ilegal

Meski banyak pinjaman online yang menawarkan bunga rendah dan legal OJK, masyarakat tetap perlu berhati-hati. Banyak kasus masyarakat yang terjebak dalam lingkaran utang karena tidak teliti memilih aplikasi pinjol.

Menurut data OJK terbaru per Maret 2025, ada lebih dari 100 aplikasi pinjol ilegal yang ditutup karena melanggar aturan, seperti memberikan bunga tidak masuk akal, mengakses data pribadi tanpa izin, dan meneror nasabah. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek legalitas layanan pinjol melalui situs resmi OJK.

Gunakan pinjol bunga rendah cicilan bulanan hanya saat benar-benar darurat dan pastikan jumlah pinjaman sesuai kemampuan finansial. Hindari mengambil tenor panjang jika tidak benar-benar diperlukan karena bunga akan semakin membengkak.

Jika digunakan dengan bijak, layanan pinjaman online bunga rendah cicilan bulanan dapat membantu memenuhi kebutuhan tanpa membebani keuangan secara berlebihan. Namun jika salah langkah, risiko jeratan utang sangat besar.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

1. Terdaftar dan berizin dari OJK. Dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau aplikasi iDebku.

2. Tidak menawarkan melalui SMS pribadi. Penawaran hanya dilakukan melalui saluran resmi.

3. Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.

4. Bunga pinjaman transparan. Sesuai ketentuan AFPI, bunga maksimal 0,8% per hari.

5. Denda keterlambatan jelas. Semua biaya dan denda tercantum sejak awal perjanjian.

6. Waktu penagihan sesuai ketentuan, yakni pukul 08.00–20.00.

7. Ada layanan pengaduan konsumen dengan customer service aktif.

8. Memiliki kantor fisik dan pengurus yang jelas.

9. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, bukan daftar kontak.

10. Menawarkan kontrak pinjaman tertulis yang dapat dipelajari sebelum disetujui.

11. Bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi dan tersertifikasi AFPI.

12. Memberikan edukasi keuangan kepada nasabah melalui situs atau aplikasi.

13. Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.

14. Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK.

15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.

2. Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau SMS massal.

3. Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.

4. Bunga pinjaman tidak jelas dan sangat tinggi.

5. Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal.

6. Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis.

7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.

8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.

9. Mengakses seluruh data gawai, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.

10. Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.

11. Tidak memiliki jam operasional penagihan yang manusiawi.

12. Menyebarkan data pribadi saat debitur menunggak.

13. Meminta setoran uang muka sebagai syarat pencairan pinjaman.

14. Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh.

15. Tidak tunduk pada peraturan pemerintah atau OJK.

Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan digital. Pemerintah bersama Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs pinjol ilegal yang meresahkan.

Berdasarkan data OJK per April 2025, sebanyak 169 pinjol legal telah terdaftar dan berizin resmi. Sementara itu, lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga disarankan segera melapor ke pihak berwajib dan OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI