Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 17:08 WIB
Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!
Pinjol bunga rendah. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.

8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.

9. Mengakses seluruh data gawai, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.

10. Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.

11. Tidak memiliki jam operasional penagihan yang manusiawi.

12. Menyebarkan data pribadi saat debitur menunggak.

13. Meminta setoran uang muka sebagai syarat pencairan pinjaman.

14. Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh.

15. Tidak tunduk pada peraturan pemerintah atau OJK.

Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan digital. Pemerintah bersama Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs pinjol ilegal yang meresahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI