“Nah, itu pun kita nggak punya istilahnya ahli-ahli seperti itu. Makanya mungkin kita juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan KPK,” jelasnya.
Erick mengaku, sejak awal menjadi Menteri BUMN, dirinya sangat konsern dalam memberantas korupsi. Banyak kasus yang ada di BUMN justru dibawanya ke penegak hukum.
“Saya sendiri sejak awal jadi Menteri BUMN udah banyak lah kasusnya saya bawa ke Kejaksaan. Jadi enggak lah, dan Pak Supratman, Menteri Hukum yang mengerti juga kan sudah bikin statement,” tandasnya.
Respons KPK
![Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 17 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/17/28277-johanis-tanak.jpg)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan soal kemungkinan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terjerat kasus korupsi.
Pasalnya, status para petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya,” kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
“Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” tambah dia.
Menurut Tanak, masyarakat yang bukan penyelenggara negara juga bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan dalam UU Tipikor.
Baca Juga: Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.