Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:37 WIB
Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi
Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Faqih)

Pasalnya, status para petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya,” kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

“Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” tambah dia.

Menurut Tanak, masyarakat yang bukan penyelenggara negara juga bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan dalam UU Tipikor.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.

Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut. Kajian ini dilakukan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.

Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.

“Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyebut KPK akan menyoroti soal masalah redaksional dalam aturan tersebut. Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.

baca juga

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.

Untuk itu, Tessa menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini agar menghindari kebocoran anggaran.

“Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran,” tutur Tessa.

Lebih lanjut, Tessa juga menyebut KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi di sektor BUMN, termasuk dengan memberikan masukan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Erick usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.

“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurut dia, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.

“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” ujar Erick.

“Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah, ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” tandas dia.

Perlu Diketahui, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK

Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:19 WIB

Kelas! Timnas Indonesia Tarik Ulur Nafsu Rusia Ingin Lakoni Uji Coba

Kelas! Timnas Indonesia Tarik Ulur Nafsu Rusia Ingin Lakoni Uji Coba

Bola | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:12 WIB

Erick Thohir: Timnas Indonesia Kangen Lawan Malaysia

Erick Thohir: Timnas Indonesia Kangen Lawan Malaysia

Bola | Selasa, 06 Mei 2025 | 16:54 WIB

Timnas Indonesia Tantang Timnas Timur Tengah di FIFA Match Day September 2025, Siapa?

Timnas Indonesia Tantang Timnas Timur Tengah di FIFA Match Day September 2025, Siapa?

Bola | Selasa, 06 Mei 2025 | 16:47 WIB

Program Keberlanjutan SIG Serap 20 Ribu Tenaga Kerja

Program Keberlanjutan SIG Serap 20 Ribu Tenaga Kerja

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 15:33 WIB

Bos Ole Romeny di Oxford United Beri Pesan ke Persib Bandung, Ada Apa?

Bos Ole Romeny di Oxford United Beri Pesan ke Persib Bandung, Ada Apa?

Bola | Selasa, 06 Mei 2025 | 14:27 WIB

Dalih Garuda Indonesia Kandangkan 15 Pesawat

Dalih Garuda Indonesia Kandangkan 15 Pesawat

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:23 WIB

Terkini

Warga Jakarta Harap Waspada Macet! Ini Titik-titik Pengamanan Hari Tani Nasional Besok

Warga Jakarta Harap Waspada Macet! Ini Titik-titik Pengamanan Hari Tani Nasional Besok

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:38 WIB

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion? Ini Penjelasannya

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 18:36 WIB

Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak

Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak

Surakarta | Rabu, 23 September 2026 | 18:36 WIB

5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga

5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 18:35 WIB

Fenomena Overproud Film Hollywood, Mengapa Netizen Indo Haus Validasi Barat

Fenomena Overproud Film Hollywood, Mengapa Netizen Indo Haus Validasi Barat

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:35 WIB

Bukan Asal Potong Anggaran, Belanja Negara Era Suahasil Akan Tepat Sasaran

Bukan Asal Potong Anggaran, Belanja Negara Era Suahasil Akan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:33 WIB

Apa Saja Opsi Motor Matic Baru di Bawah Rp25 Juta? Ini 6 Opsinya

Apa Saja Opsi Motor Matic Baru di Bawah Rp25 Juta? Ini 6 Opsinya

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 18:31 WIB

Series Still Single: Saat Jodoh Tidak Sesuai Ramalan Zodiak

Series Still Single: Saat Jodoh Tidak Sesuai Ramalan Zodiak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:30 WIB

Kemenhut Selamatkan 100 Hewan Liar dari Area Karhutla di 6 Provinsi

Kemenhut Selamatkan 100 Hewan Liar dari Area Karhutla di 6 Provinsi

Video | Rabu, 23 September 2026 | 18:30 WIB

Deretan Momen Manis Shin Tae-yong dan Marselino Ferdinan: Kaki Diinjak hingga Nebeng Pulang

Deretan Momen Manis Shin Tae-yong dan Marselino Ferdinan: Kaki Diinjak hingga Nebeng Pulang

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 18:28 WIB

×