Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:37 WIB
Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi
Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir menampik jika jajaran direksi dan Komisaris BUMN yang bukan penyelenggara negara tidak bisa diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2025.

“Sudah dijawab, saya sudah jawab, Pak Menteri Hukum, Pak Supratman sudah jawab, bahwa yang namanya kasus korupsi atau tentu kasus-kasus penggelapan uang, ya payung hukumnya tetap sama, ya ditangkap gitu,” kata Erick, di Tangerang Selatan, Selasa (6/5/2025).

Erick menegaskan, pengesahan undang-undang baru tidak berarti membuat para koruptor bisa lolos dari jerat hukum. Meskipun, ia sedang menjabat sebagai seorang direksi atau komisaris di BUMN.

“Itu berlaku, tidak hanya karena ada undang-undang ABC, ya tetap kalau korupsinya sama saja,” ujarnya.

Erick menuturkan, dalam undang-undang tersebut nantinya bakal dijelaskan, bakal ada aturan soal kerugian korporasi dan kerugian negara.

“Di undang-undang itu, dijelaskan ada yang namanya kerugian korporasi, ada kerugian negara, itu yang memang nanti dijabarkan,” ungkapnya.

Sebabnya, kemarin dirinya sempat mendatangi KPK guna membuat tim yang bisa melakukan sinkronisasi soal penjabaran hukumnya. Ke depan, ia juga bakal mendatangi Korps Adhyaksa guna melakukan hal serupa.

“Makanya kan saya datang ke KPK kemarin, bukan saya dipanggil KPK. Saya datang ke KPK, nanti juga saya datang ke Kejaksaan untuk membuat tim sinkronisasi seperti apa penjabaran hukumnya,” ujarnya.

“Kami pun dengan keputusan BUMN dengan Danantara, juga kan BUMN juga sekarang ada penambahan deputi pengawasan dan tentu deputi yang bisa melihat dari segi hukumnya untuk kalau sampai ada kasus korupsi,” imbuhnya.

Namun Erick menyadari, saat ini pihaknya tidak memiliki orang yang ahli dalam bidang hukum. Sebabnya, ia bakal melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan dan KPK untuk melakukan tindakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Nah, itu pun kita nggak punya istilahnya ahli-ahli seperti itu. Makanya mungkin kita juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan KPK,” jelasnya.

Erick mengaku, sejak awal menjadi Menteri BUMN, dirinya sangat konsern dalam memberantas korupsi. Banyak kasus yang ada di BUMN justru dibawanya ke penegak hukum.

“Saya sendiri sejak awal jadi Menteri BUMN udah banyak lah kasusnya saya bawa ke Kejaksaan. Jadi enggak lah, dan Pak Supratman, Menteri Hukum yang mengerti juga kan sudah bikin statement,” tandasnya.

Respons KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 17 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 17 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan soal kemungkinan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terjerat kasus korupsi.

Pasalnya, status para petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya,” kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

“Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” tambah dia.

Menurut Tanak, masyarakat yang bukan penyelenggara negara juga bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan dalam UU Tipikor.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.

Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut. Kajian ini dilakukan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.

Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.

“Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyebut KPK akan menyoroti soal masalah redaksional dalam aturan tersebut. Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.

Untuk itu, Tessa menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini agar menghindari kebocoran anggaran.

“Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran,” tutur Tessa.

Lebih lanjut, Tessa juga menyebut KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi di sektor BUMN, termasuk dengan memberikan masukan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Erick usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.

“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurut dia, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.

“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” ujar Erick.

“Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah, ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” tandas dia.

Perlu Diketahui, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK

Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:19 WIB

Kelas! Timnas Indonesia Tarik Ulur Nafsu Rusia Ingin Lakoni Uji Coba

Kelas! Timnas Indonesia Tarik Ulur Nafsu Rusia Ingin Lakoni Uji Coba

Bola | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:12 WIB

Erick Thohir: Timnas Indonesia Kangen Lawan Malaysia

Erick Thohir: Timnas Indonesia Kangen Lawan Malaysia

Bola | Selasa, 06 Mei 2025 | 16:54 WIB

Timnas Indonesia Tantang Timnas Timur Tengah di FIFA Match Day September 2025, Siapa?

Timnas Indonesia Tantang Timnas Timur Tengah di FIFA Match Day September 2025, Siapa?

Bola | Selasa, 06 Mei 2025 | 16:47 WIB

Program Keberlanjutan SIG Serap 20 Ribu Tenaga Kerja

Program Keberlanjutan SIG Serap 20 Ribu Tenaga Kerja

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 15:33 WIB

Bos Ole Romeny di Oxford United Beri Pesan ke Persib Bandung, Ada Apa?

Bos Ole Romeny di Oxford United Beri Pesan ke Persib Bandung, Ada Apa?

Bola | Selasa, 06 Mei 2025 | 14:27 WIB

Dalih Garuda Indonesia Kandangkan 15 Pesawat

Dalih Garuda Indonesia Kandangkan 15 Pesawat

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:23 WIB

Terkini

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:48 WIB

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:42 WIB

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:58 WIB

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:23 WIB

Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi

Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:05 WIB

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB