Jaksa Sempat Ragukan Kesaksian Riezky Aprilia, Pastikan Nama Hasto Tak Dicatut Saeful Bahri

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:31 WIB
Jaksa Sempat Ragukan Kesaksian Riezky Aprilia, Pastikan Nama Hasto Tak Dicatut Saeful Bahri
Penampakan sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan politisi PDIP Riezky Aprilia sebagai saksi untuk terdakwa Hasto. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meragukan pernyataan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia yang menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri untuk memintanya mundur sebagai calon anggota legislatif terpilih pada Pileg 2019.

Pasalnya, jaksa mengaku khawatir pernyataan itu disampaikan Riezky Aprilia berdasarkan informasi dari Saeful Bahri yang hanya mencatut nama Hasto.

Hal itu terjadi ketika Riezky memberikan keterangannya dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka.

Awalnya, jaksa bertanya untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima Riezky dari Saeful Bahri tentang keterlibatan Hasto agar dia mundur dan menggantinya dengan Harun Masiku. Terlebih, Riezky dan Saeful baru satu kali bertemu di Singapura.

“Saksi baru pertama kali ketemu Saeful, bagaimana saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen? Jangan-jangan, kita khawatir nih Saeful mencatut nama (Hasto),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

“Bagaimana saksi membuktikan bahwa bener ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari pak sekjen?" tambah jaksa.

Menanggapi itu, Riezky menjelaskan bahwa Saeful menyampaikan informasi tersebut berkali-kali sehingga dia meyakini Saeful memang diperintahkan Hasto untuk memintanya mundur sebagai calon anggota legislatif terpilih. Riezky juga menyebut bahwa hal itu dikonfirmasi pula oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

“Yang pasti yang saya pahami, perintah Sekjen itu keluar dari mulut Saeful berkali-kali. Dan kemudian di hadapan saya untuk mengkonfirmasi dia telpon lah Donny Tri Istiqomah," ucap Riezky.

"Dalam percakapan itu, seingat saya Donny Tri itu bilangnya, 'sudah nanti saya yang ngomong ke Sekjen gini' gitu terus. Masalah faktor kedekatan dengan sekjen atau atas perintah sekjen itu yang saya pahami, based on verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan ditelepon itu," lanjut dia.

baca juga

Dalam kasus ini, Riezky Aprilia menjadi pihak yang saat itu dianggap memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai calon anggota legislatif terpilih oleh KPU RI pada Pileg 2019.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Dia bilang, bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Selanjutnya, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Anda Bukan Tuhan', Riezky Aprilia Ungkap Debat Panas dengan Hasto hingga Dilerai Komarudin Watubun

'Anda Bukan Tuhan', Riezky Aprilia Ungkap Debat Panas dengan Hasto hingga Dilerai Komarudin Watubun

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:17 WIB

Eks Napi Koruptor Saeful Bahri 2 Kali Absen di Sidang Hasto PDIP, Apa Alasannya?

Eks Napi Koruptor Saeful Bahri 2 Kali Absen di Sidang Hasto PDIP, Apa Alasannya?

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 10:16 WIB

Hari Ini, Jaksa KPK Boyong Saeful Bahri dan Riezky Aprilia ke Sidang Hasto PDIP

Hari Ini, Jaksa KPK Boyong Saeful Bahri dan Riezky Aprilia ke Sidang Hasto PDIP

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 09:23 WIB

Usai Panggil Kubu Hasto dan Kusnadi, Dewas KPK Akan Minta Tanggapan Penyidik Rossa

Usai Panggil Kubu Hasto dan Kusnadi, Dewas KPK Akan Minta Tanggapan Penyidik Rossa

News | Rabu, 30 April 2025 | 11:14 WIB

Duga Sosok 'Perintah Ibu' Megawati, Pakar Minta Saeful Bahri Jelaskan Istilah di Sidang Hasto

Duga Sosok 'Perintah Ibu' Megawati, Pakar Minta Saeful Bahri Jelaskan Istilah di Sidang Hasto

News | Senin, 28 April 2025 | 11:34 WIB

Tenang Hadapi Fahmi Bachmid, Pengacara Paula Verhoeven Ternyata Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Tenang Hadapi Fahmi Bachmid, Pengacara Paula Verhoeven Ternyata Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Entertainment | Minggu, 27 April 2025 | 11:40 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto

KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto

News | Sabtu, 26 April 2025 | 16:54 WIB

Terkini

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:44 WIB

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:42 WIB

×