IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:45 WIB
IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso mengadukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR terkait mutasi sepihak yang dilakukan terhadap para dokter. [Suara.com/Lilis Varwati]

Suara.com - Sejumlah Pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengadukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Langkah tersebut merupakan imbas dari polemik mutasi dokter aparatur sipil negara (ASN) secara sepihak.

Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso menyampaikan bahwa tindakan mutasi oleh Kemenkes dilakukan tiba-tiba dan menyalahi aturan perundang-undangan tentang mutasi ASN.

Piprim menekankan bahwa kedatangan IDAI ke DPR bukan untuk melawan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes. Melainkan untuk menentang upaya penyalahgunaan kekuasaan.

"Yang kami lawan itu bukan negara, bukan pemerintahan. Tapi bagaimana abuse of power ini atau premanisme kekuasaan ini begitu mencekam," kata Piprim saat menyampaikan aspirasinya di hadapan anggota BAM DPR RI, Rabu 7 Mei 2025.

Menurut Piprim, mutasi sepihak itu dilatarbelakangi karena sejumlah anggota IDAI yang secara konsisten menentang pengambilalihan Kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.

Dia menjelaskan, dalam UU No 17/2023 telah diatur bahwa kolegium merupakan badan ilmiah yang menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis, di dalamnya terdiri dari para ahli profesional dan guru besar.

"Fungsinya untuk menjaga marwah keilmuan dengan tujuan menjaga kualitas dokter dan pelayanan kesehatan," tegas Dokter Piprim.

Lantaran itu, IDAI berpadangan kalau kolegium harus bersifat independen, fokus pada kualitas dokter, dan tidak tunduk pada kepentingan politik.

Berdasarkan hasil Kongres IDAI pada Oktober 2024 telah diputuskan dukungan terhadap independensi kolegium.

Baca Juga: PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal

Namun, Kemenkes ingin menjadikan kolegium ada di bawah naungan pemerintah. Setelah itu dimulai, sejumlah mutasi terhadap dokter anak ASN yang juga anggota IDAI.

"Di bulan Desember (2024) karena sikap kongres organisasi kami terjadi beberapa mutasi," katanya.

Dokter Piprim menjadi salah satu tenaga kesehatan yang terkena mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati.

Ketua IDAI Sumatera Utara (Sumut) dr Rizky Adriansyah beranggapan kalau persoalan yang terjadi bukan semata kebijakan mutasi.

Tetapi soal perilaku politis dari Kemenkes terhadap organisasi profesi yang mempertahankan independensi kolegium.

Menkes Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Novian]
Menkes Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Novian]

"Kolegium itu amanah organisasi, disepakati melalui kongres nasional. Ini bukan soal melawan negara, tapi memperjuangkan agar keilmuan dikembangkan oleh komunitas akademik, bukan dikendalikan birokrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan kolegium oleh pemerintah justru menyalahi prinsip-prinsip ilmiah yang selama ini dipegang komunitas dokter spesialis.

Ia menegaskan kolegium semestinya dibentuk oleh kelompok ahli, bukan lembaga negara.

Terkait persoalan tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinannya.

Organisasi profesi tersebut membeberkan bahwa banyak dokter yang bekerja di rumah sakit vertikal mendadak dimutasi tanpa alasan jelas.

Dorong Pemerintah Berdiskusi

Lantaran itu, IDI mendorong pemerintah berdiskusi dengan tenaga medis guna keberlangsungan layanan kesehatan.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Slamet Budiarto menjelaskan bahwa anggota IDI yang terakhir dimutasi secara mendadak, yakni 1 dokter anak yang bertugas di RSCM dan 1 dokter yang bertugas di Rumah Sakit H Adam Malik diberhentikan secara mendadak.

"Tindakan dan keputusan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai kontraproduktif dan dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan khususnya kesehatan jantung anak di dua rumah sakit vertikal tersebut," katanya, baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa dokter memiliki hak untuk menyampaikan pendapat konstruktif dan masukan terkait kebijakan Kemenkes yang berpotensi dapat merugikan pelayanan kesehatan.

Menurut Slamet, mutasi atau pemberhentian mendadak berisiko menciptakan situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter, dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal.

Slamet menyatakan bakal mendorong dialog antara Kemenkes dengan tenaga medis untuk mencapai kesepakatan memberi manfaat kesehatan bagi masyarakat.

"PB IDI memohon kepada Kementerian Kesehatan untuk menghormati dan melindungi hak dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan dan keputusan sepihak dari Kemenkes, pihaknya meminta peninjauan kembali serta pembatalan keputusan mutasi dan pemberhentian terhadap dokter tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu, PB IDI menyerukan kepada dokter seluruh Indonesia bersama-sama mendukung dan berjuang untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik demi kepentingan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI