Petinggi BUMN Korupsi? Anggota DPR: Tidak Ada Satu pun WNI yang Kebal Hukum

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:47 WIB
Petinggi BUMN Korupsi? Anggota DPR: Tidak Ada Satu pun WNI yang Kebal Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menanggapi persoalan petinggi BUMN dalam UU BUMN. [Suara.com]

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dijerat hukum apabila melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, menurutnya, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negeri ini.

Penegasan itu disampaikan Herman menanggapi soal petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara, dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya kira tidak ada satu pun Warga Negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," kata Herman di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak bersifat mengunci. Meski berstatus bukan penyelenggara negara, bila melakukan pelanggaran hukum semua perlu dan bisa ditindak.

"Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelanggaran negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut. Jadi saya kira clear lah," ujarnya.

Herman pun menegaskan, jangan sampai opini liar dikembangkan terkait dengan UU BUMN.

"Jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami pastikan bahwa bisa diproses secara hukum," katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tetap bisa menindak para petinggi BUMN jika melakukan tindak pidana korupsi.

baca juga

"KPK bisa dong, KPK bisa menindak. Karena siapapun meskipun status bukan penyelanggaran negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya, tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," katanya.

"Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silahkan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya," kata Herman Khaeron.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.

Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut.

Kajian tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.

Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan. Lantaran itu, dia menilai bahwa penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.

“Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin 5 Mei 2025.

Apabila Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyatakan bahwa KPK akan menyoroti masalah redaksional dalam aturan tersebut.

Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.

Untuk itu, Tessa menilai Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini untuk menghindari kebocoran anggaran.

"Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran," tutur Tessa.

Lebih lanjut, Tessa juga mengemukakan bahwa KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi di sektor BUMN, termasuk dengan memberikan masukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi

Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:37 WIB

Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK

Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:19 WIB

Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!

Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:09 WIB

Terkini

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, BI: Tetap Bisa Buat Bayar

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, BI: Tetap Bisa Buat Bayar

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:11 WIB

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:09 WIB

Bangun Ekonomi Tak Cukup Infrastruktur, Kualitas SDM Jadi Penentu

Bangun Ekonomi Tak Cukup Infrastruktur, Kualitas SDM Jadi Penentu

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:08 WIB

Side Hustle Kini Jadi Tren: Solusi Finansial atau Malah Bikin Kewalahan?

Side Hustle Kini Jadi Tren: Solusi Finansial atau Malah Bikin Kewalahan?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:05 WIB

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:04 WIB

Manufaktur Kembali Jadi Motor Ekonomi, Tapi Pengusaha Masih Tahan Investasi

Manufaktur Kembali Jadi Motor Ekonomi, Tapi Pengusaha Masih Tahan Investasi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

Sekolah Gratis Hanya untuk SPP? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Soal Seragam dan Ekskul

Sekolah Gratis Hanya untuk SPP? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Soal Seragam dan Ekskul

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

Barang Terus Bertambah, Tapi Mengapa Rasa Cukup Justru Hilang?

Barang Terus Bertambah, Tapi Mengapa Rasa Cukup Justru Hilang?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

BRI Sabet 3 Gelar Sekaligus dan Kukuhkan Puncak Fortune Indonesia 5 Tahun Beruntun

BRI Sabet 3 Gelar Sekaligus dan Kukuhkan Puncak Fortune Indonesia 5 Tahun Beruntun

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 18:57 WIB

Auman Singa Mesopotamia, Presiden Iran Ubah Sidang Umum PBB Jadi Arena Lawan AS

Auman Singa Mesopotamia, Presiden Iran Ubah Sidang Umum PBB Jadi Arena Lawan AS

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:53 WIB

×