Sidang Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Saksi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Diam

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2025 | 15:33 WIB
Sidang Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Saksi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Diam
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (tengah) dibawa petugas untuk ditahan kembali di dalam sel usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (8/5/2025) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan selesainya sidang kali ini, total delapan saksi telah diperiksa oleh majelis hakim dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis muda Banjarbaru tersebut.

Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota TNI aktif dan korban yang merupakan jurnalis perempuan berusia muda.

Juwita (23) diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Kota Banjarbaru. Ia telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Tragisnya, jasad Juwita ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban justru tidak menemukan tanda-tanda bahwa itu adalah kecelakaan lalu lintas.

Beberapa luka lebam ditemukan di bagian leher korban, yang memunculkan kecurigaan adanya tindak kekerasan.

Selain itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian, yang semakin memperkuat dugaan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Baca Juga: Review Film Words of War: Keberanian di Balik Lensa Jurnalis

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat hukum dan militer dalam menindak tegas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI