Suara.com - Kepolisian Resor Kota Pati menyiagakan 2.684 personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa terkait kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan digelar pada Rabu (13/8). Pasukan ini terdiri dari personel 14 polres jajaran, TNI, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Kepala Polresta Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa pengamanan akan dilakukan secara ketat namun tetap mengedepankan sisi humanis.
"Pengamanan akan dilakukan secara profesional dan humanis. Kami tidak hanya fokus pada pengamanan massa, tetapi juga mengutamakan komunikasi yang baik agar situasi tetap terkendali tanpa gesekan," ujarnya di Pati, dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).
Personel yang dilibatkan tidak hanya dari kepolisian, tetapi juga mencakup Satbrimob Polda Jateng, Ditsamapta Polda Jateng, gabungan direktorat, bidang dan satker Mapolda Jateng, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Damkar, serta instansi terkait lainnya.
Seluruh petugas telah menerima arahan teknis dan mental sesuai standar operasional prosedur, termasuk dalam menghadapi potensi provokasi. Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para peserta aksi.
"Kami ingatkan peserta aksi maupun masyarakat untuk tidak membawa barang terlarang, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, petasan, maupun benda yang berpotensi digunakan untuk merusak fasilitas umum. Kami akan bertindak cepat jika ditemukan pelanggaran. Semua ini demi keselamatan bersama dan kelancaran kegiatan," tegas Jaka Wahyudi.
Untuk memastikan kelancaran aksi, Polresta Pati telah berkoordinasi dengan koordinator lapangan dan menyiapkan rekayasa lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan. Selain itu, tim medis, pemadam kebakaran, dan tim pengurai massa juga disiagakan untuk mengantisipasi segala kemungkinan.
"Kami hormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan sesuai aturan. Tugas kami adalah menjaga, melindungi, dan mengayomi. Gunakan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum langkah penegakan hukum," tambahnya.
Warga yang tidak memiliki kepentingan diimbau untuk menghindari lokasi unjuk rasa demi kelancaran bersama.
Baca Juga: Asal Usul Kabupaten Pati, Dari Nama Penuh Filosofi hingga Geger Pajak 250 Persen Bupati Sudewo
Aksi ini dipicu oleh rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250 persen.
Meskipun demikian, Bupati Pati Sudewo telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif tersebut.
Perlu diketahui, kenaikan hingga 250 persen merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, di mana banyak di antaranya hanya mengalami kenaikan sebesar 50 persen.