Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut terkait dengan PT Darmex Plantations.
Perusahaan tersebut merupakan induk usaha di bidang perkebunan, serta PT Asset Pacific sebagai induk usaha properti dari Duta Palma Group.
Penyitaan uang ratusan miliar itu dilakukan dalam beberapa hari.
Awalnya, penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Di lokasi tersebut, penyidik menyita uang Rp63 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
"Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika ditotal, penggeledahan pertama Rp63 miliar," kata Qohar di Kejagung, Rabu, 2 Mei 2025 malam.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan penggeledahan ke Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Di tempat ini, penyidik kembali menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar, dan yen. Total nilai uang tunai yang disita dari dua lokasi tersebut mencapai Rp372 miliar.
"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," ujar Qohar.
Baca Juga: Skandal Duta Palma Berlanjut: Putri Surya Darmadi Tersangka, 2 Perusahaan Baru Diusut
Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Pengembangan dilakukan berdasarkan bukti-bukti baru yang diperoleh dari putusan pengadilan, terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Perinciannya, yakni ada lima korporasi sebagai tersangka TPK dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kemudian dua korporasi sebagai tersangka TPPU, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.