Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong

Kamis, 08 Mei 2025 | 16:34 WIB
Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong
Kejagung memperlihatkan uang sitaan dari hasil korupsi Duta Palma Grup, Kamis 8 Mei 2025. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun rincian penyitaan senilai Rp479 miliar terdiri dari Rp376 miliar yang disita dari PT Delimuda Perkasa, kemudian Rp103 miliar yang disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Untuk diketahui, perkara korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan bersama dengan beberapa korporasi lain, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

PT Darmex Plantations didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dari kegiatan usaha PT Duta Palma Group senilai total Rp372 miliar.

Berdasarkan pantauan Suara.com, uang hasil korupsi dan TPPU tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, seperti di atas meja, dalam koper, kardus, hingga lemari besi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut terkait dengan PT Darmex Plantations.

Perusahaan tersebut merupakan induk usaha di bidang perkebunan, serta PT Asset Pacific sebagai induk usaha properti dari Duta Palma Group.

Penyitaan uang ratusan miliar itu dilakukan dalam beberapa hari.

Awalnya, penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Skandal Duta Palma Berlanjut: Putri Surya Darmadi Tersangka, 2 Perusahaan Baru Diusut

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. (Suara.com/Faqih)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. (Suara.com/Faqih)

Di lokasi tersebut, penyidik menyita uang Rp63 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI