TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:32 WIB
TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul digiring petugas. Majelis Hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat memvonis 7 tahun penjara kepada Mangapul. [Suara.com/Alfian Winanto]

Uang tersebut diberikan Meirizka dan Lisa agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo mengaku didatangi koleganya yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul di luar persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Heru dalam duplik yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung pada Senin 5 Mei 2025.

Menurut Heru, Mangapul menemui dirinya untuk menyampaikan rasa menyesal karena sudah menyampaikan keterangan yang memberatkan Heru dalam persidangan.

"Di luar dari persidangan, sungguh saya sangat terkesan terhadap sikap Mangapul yang telah mendatangi diri saya pada saat bersama keluarga, kerabat, dan tim penasihat hukum di ruang tahanan PN Jakarta pusat," katanya.

"Intinya mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya," katanya.

Dalam pertemuan itu, Heru mengungkapkan bahwa adanya pemufakatan jahat untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaa pembunuhan Dini Sera hanya terjadi antara Erintuah Damanik yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim dan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Baca Juga: Dapat Uang Rp100 Juta dari Lisa Rachmat, Kelakar Zarof Ricar: Dari Ibu Tiri

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI