Ia diperiksa atas dugaan ikut menerima aliran dana senilai Rp185 juta di kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan aliran dana itu bersumber dari tersangka sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
"Jadi data kami itu (Asyifa) diduga menerima Rp185 juta," kata Harli, Selasa 6 Mei 2025.

Hanya saja, kata Harli, Asyifa telah mengklarifikasi ke penyidik jika uang yang diterimanya hanya Rp60 juta.
Kemudian, ia mengaku jika uang tersebut diterimanya, sebagai upah lantaran saat itu, Asyifa sempat menjadi Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.
"Tapi setelah ditanya penyidik, Rp60 juta," tambahnya.
Meski demikian, Harli menegaskan bahwa aliran dana ini masih terus didalami.
Penyidik curiga jika aliran tersebut terindikasi terkait dengan perkara PT Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
"Nah, ini yang terus kita didalami. Dalam kaitannya apa, konteks apa penerimaan itu? Apakah tersangka ini memang itu jalurnya yang bersangkutan dari sisi pendanaan, misalnya" katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Sebelumnya diberitakan, Kejagung membongkar praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.