Daftar Haji Sekarang Berangkat Kapan? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Jum'at, 09 Mei 2025 | 07:35 WIB
Daftar Haji Sekarang Berangkat Kapan? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
Daftar Haji Sekarang Berangkat Kapan (freepik)

Suara.com - Seiring meningkatnya minat umat Muslim Indonesia untuk berhaji, muncul pertanyaan penting, daftar haji sekarang berangkat kapan?

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.

Artikel ini akan mengupas estimasi waktu tunggu keberangkatan, syarat pendaftaran, dan cara mendaftar haji reguler di Indonesia secara lengkap dan mudah dipahami.

Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia. Akibatnya, kuota haji yang terbatas setiap tahunnya membuat calon jemaah harus mengantre cukup lama.

Per Mei 2025, estimasi waktu tunggu haji di Indonesia berkisar antara 11 hingga lebih dari 40 tahun, tergantung provinsi dan kabupaten/kota tempat pendaftaran. Misalnya:

  • Jakarta Timur: sekitar 20 tahun
  • Bandung: sekitar 25 tahun
  • Lombok Timur: lebih dari 30 tahun
  • Sulawesi Selatan: bisa mencapai 40 tahun

Artinya, jika Anda mendaftar haji reguler sekarang, kemungkinan besar baru akan berangkat dalam 2–4 dekade mendatang, kecuali jika memilih haji khusus (ONH Plus) dengan biaya yang lebih tinggi dan waktu tunggu lebih singkat (sekitar 5–7 tahun).

Untuk mengecek estimasi waktu tunggu terkini sesuai domisili, Anda dapat mengunjungi situs resmi Siskohat Kemenag.

Syarat Mendaftar Haji Reguler

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat pendaftaran haji reguler berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 12 tahun
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki rekening tabungan di bank penerima setoran haji
  • Membayar setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) minimal Rp25 juta (besarannya dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian Agama).

Jika semua syarat terpenuhi, Anda sudah bisa mengajukan pendaftaran secara resmi dan mendapatkan nomor porsi haji.

Cara Daftar Haji: Panduan Langkah demi Langkah

Berikut langkah-langkah cara mendaftar haji reguler di Indonesia:

1. Buka Rekening Haji di Bank Penerima Setoran: Datang ke salah satu bank syariah mitra Kemenag dan buka rekening khusus haji. Anda akan diminta melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta.

2. Dapatkan Bukti Setoran Awal: Bank akan memberikan bukti setoran awal BPIH dan menginput data Anda ke sistem Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). Bukti ini diperlukan untuk melanjutkan proses ke Kemenag.

3. Daftar ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota: Datang ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) setempat dengan membawa:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Rincian Fasilitas Haji 2025: Makan, Hotel dan Transportasi Siap 24 Jam

Simak Rincian Fasilitas Haji 2025: Makan, Hotel dan Transportasi Siap 24 Jam

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 22:59 WIB

5 Alasan Jenazah Jemaah Haji Indonesia Tak Bisa Dipulangkan, Harus Dimakamkan di Mekkah!

5 Alasan Jenazah Jemaah Haji Indonesia Tak Bisa Dipulangkan, Harus Dimakamkan di Mekkah!

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 20:47 WIB

Mengintip Suasana Masjidil Haram Jelang Puncak Ibadah Haji 2025

Mengintip Suasana Masjidil Haram Jelang Puncak Ibadah Haji 2025

Foto | Jum'at, 09 Mei 2025 | 00:54 WIB

Terkini

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB