Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:44 WIB
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
Ilustrasi uji emisi--Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara harus duduk di kursi pesakitan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan yang digelar pada April 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam operasi itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi ikut ditilang.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa seluruh pelanggar dijatuhi sanksi denda, mulai dari Rp4 juta hingga Rp16 juta. Yang paling berat dijatuhkan kepada sebuah perusahaan otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak lulus uji emisi.

Petugas melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
ILUSTRASI. Petugas melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Hari ini ada 7 orang yang hadir sidang Tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck,” katanya.

Tamo menekankan bahwa operasi ini menjadi peringatan tegas agar para pemilik kendaraan, khususnya kendaraan niaga, taat aturan. Perda tersebut memang mengatur sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggarnya.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum seperti ini akan terus dilanjutkan sebagai strategi pengendalian polusi di Ibu Kota.

“Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” kata Asep.

Asep juga mengingatkan para pengusaha dan pemilik kendaraan, khususnya kendaraan berbahan bakar solar, untuk rutin melakukan uji emisi. Sebab kendaraan jenis ini menyumbang besar terhadap buruknya kualitas udara Jakarta.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?

Petugas melakukan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
ILUSTRASI. Petugas melakukan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyambut baik langkah Pemprov DKI. Ia menilai penjatuhan sanksi atas pelanggaran baku mutu emisi kendaraan adalah tindakan yang mendesak.

“Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan,” beber Asep.

Ancaman Denda

Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta sedang gencar melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Tak main-main, pemilik kendaraan bakal terancam disanksi denda Rp50 juta jika tak lolos uji emisi. 

Ancaman denda itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat melakukan operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," kata Asep.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI