CEK FAKTA: Ratusan Anggota DPR Dipecat Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?

Riki Chandra

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:39 WIB
CEK FAKTA: Ratusan Anggota DPR Dipecat Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
Ilustrasi ruang rapat DPR RI. [Dok. Antara]

Suara.com - Sebuah video YouTube bernarasi bahwa Presiden Prabowo memecat ratusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset, beredar di media sosial.

Unggahan tersebut ramai dibagikan dan memicu berbagai reaksi publik yang mempertanyakan kebenaran informasi itu.

Kabar tersebut mencuat usai Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai komitmen serius pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Unggahan yang menarasikan ratusan anggota DPR dipecat Prabowo karena tolak RUU Perampasan Aset. [Dok. Antara]
Unggahan yang menarasikan ratusan anggota DPR dipecat Prabowo karena tolak RUU Perampasan Aset. [Dok. Antara]

Hal itu disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025).

Berikut narasi dalam unggahan di video YouTube tersebut:

"Ratusan Anggota DPR TAK TERIMA DIPECAT Presiden Prabowo Karena TOLAK PENGESAHAN RUU Perampasan Aset!"

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Dari penelusuran tim Anti Hoax Antara, dipastikan bahwa klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Tidak ditemukan pernyataan resmi ataupun tindakan konstitusional dari Presiden yang berkaitan dengan pemecatan anggota DPR.

Dalam konstitusi RI, Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan tidak saling menjatuhkan satu sama lain.

baca juga

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Dengan begitu, Presiden tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan pemecatan terhadap anggota legislatif.

Pemberhentian Anggota DPR

Ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Salah satu poin menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan apabila tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Klaim pemecatan massal oleh Presiden pun bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak memiliki landasan fakta.

RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Pembahasan

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah rampungnya pembahasan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Puan menilai bahwa setiap undang-undang harus dibahas secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa, demi menghindari potensi kesalahan yang berdampak luas.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menyatakan bahwa pembahasan RUU ini harus mengikuti mekanisme yang benar.

Ia menyebut, jika dibahas bersamaan tanpa menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dahulu, maka akan berisiko melanggar prosedur legislasi yang berlaku.

Sejumlah pakar hukum juga menyarankan agar RUU Perampasan Aset disesuaikan dengan perkembangan hukum terkini dan memperhatikan prinsip hak asasi manusia, mengingat RUU ini berpotensi menyasar aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Dukungan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset semakin meningkat, seiring dengan sorotan tajam masyarakat terhadap kasus korupsi yang belum tuntas.

RUU ini dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk mempercepat proses penyitaan aset hasil kejahatan.

Dalam hal ini, pemerintah dan DPR dituntut untuk mempercepat sinergi agar agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.

Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif yang tidak berdasar, terutama yang menyebar di media sosial dan platform digital.

KESIMPULAN

Berdasarkan penelusuran fakta yang valid, klaim bahwa Presiden Prabowo memecat ratusan anggota DPR karena menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks.

Tidak ada bukti atau pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR, dan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Klaim tersebut termasuk dalam kategori disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan mengganggu stabilitas politik nasional. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan memverifikasi sumber sebelum mempercayainya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 22:08 WIB

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 07:57 WIB

Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK

Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK

News | Senin, 09 Juni 2025 | 19:26 WIB

Terkini

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

×