Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim

Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.]
Baca 10 detik
  • Adam Damiri ajukan PK ke MA setelah divonis 16 tahun kasus Asabri.
  • Kuasa hukum klaim ada novum dan hakim salah hitung kerugian negara.
  • Dakwaan JPU sebut nama lain, termasuk Sonny Widjaja dan Hari Setianto.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan PK itu diajukan usai ia divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengaku telah menemukan bukti baru atau novum.

Meski masih dirahasikan, ia meyakini bahwa novum tersebut bisa membalik putusan terhadap kliennya.

"Jadi novum ini akan kita pakai untuk kepentingan di persidangan peninjauan kembali nanti," kata Deolipa saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, Deolipa mengungkap salah satu alasan lain di balik pengajuan PK tersebut karena adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," katanya.

Kekeliruan majelis hakim itu menurut Deolipa karena menggabungkan kerugian keuangan negara di PT Asabri dalam dua periode kepemimpinan berbeda.

Pada 2010–2020, posisi Dirut PT Asabri dijabat dua orang: Adam Damiri (2012–2016) dan Sonny Widjaja (2016–2020).

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, 10 Perusahaan Disidang Pekan Depan

Namun dalam putusannya, hakim menurut Deolipa justru menyatakan Adam Damiri bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp22,78 triliun.

“Padahal di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” ujarnya.

Deolipa juga menyinggung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada 29 Agustus 2025, yang justru menyebut sejumlah nama lain sebagai pelaku utama.

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyampaikan kliennya akan menyampaikan PK terkait vonis dalam kasus korupsi Asabri. [Suara.com/M Yasir]
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyampaikan kliennya akan menyampaikan PK terkait vonis dalam kasus korupsi Asabri. [Suara.com/M Yasir]

Mereka adalah Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi Investasi 2012–2019, Sonny Widjaja Direktur Utama PT Asabri 2016–2020, dan Hari Setianto Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014–2019.

Atas dasar itu, Deolipa juga menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara sehingga PK harus diajukan.

“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI