Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal tugas Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru saja dibentuk oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan, jika Kemendagri hanya salah satu bagian dari adanya Satgas tersebut. Leading sektornya tetap ada di Kemenko bidang Politik dan Keamanan.
"(Leading sektornya) Dari satgas Polkam, kemendagri salah satu bagian," kata Tito di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Tito mengatakan, dalam Satgas itu Kemendagri hanya akan melakukan penindakan secara administrasi.
"Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada, dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar ada yang tidak terdaftar, nah kalau badan hukum terdaftar yg melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum, karena yang memebrikan izin itu Kemenkum," katanya.
"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di kemendgri maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," sambungnya.
Sementara itu, kata dia, jika Ormas kedapatan melanggar pidana atau hukum, maka kepolisian yang akan melakukan penindakan.
![Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/99874-mendagri-tito-karnavian.jpg)
"Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari kementerian hukum," katanya.
Adapun kata dia, Kemendagri nantinya akan berwenang memberikan sanksi pencabutan izin, jika ada Ormas yang kedapatan bermasalah.
Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
"Kemudian yang terdaftar di kemendagri otomatis dari kemendagri, salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa resikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.
Terlebih hal itu untuk menindak Ormas-Ormas yang meresahkan, apalagi sampai mengganggu jalannya investasi.
"Kami akan segera membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi. Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif,” jelas Menko Polkam.
Langkah ini diambil sejalan dengan agenda strategis nasional yang menempatkan stabilitas keamanan sebagai prasyarat utama percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi nasional.
“Negara hadir secara nyata untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha terlindungi dan Indonesia menjadi tempat yang nyaman untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Budi Gunawan.