Bagi pemerintah daerah yang belum membentuk satgas, bisa didorong untuk membentuk satgas.
"Jadi, satgas bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah-daerah. Satgas pemerintah pusat dan satgas daerah bisa bersinergi mengatasi masalah premanisme," ujarnya.
Abduh menambahkan, saluran pengaduan harus dibuka di berbagai daerah, bukan hanya di pusat, sehingga masyarakat mudah untuk melaporkan kasus yang melibatkan ormas preman.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ke satgas, jika ada ormas preman yang berulah dan merugikan masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal tugas Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru saja dibentuk oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan, jika Kemendagri hanya salah satu bagian dari adanya Satgas tersebut. Leading sektornya tetap ada di Kemenko bidang Politik dan Keamanan.
"(Leading sektornya) Dari satgas Polkam, kemendagri salah satu bagian," kata Tito di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Tito mengatakan, dalam Satgas itu Kemendagri hanya akan melakukan penindakan secara administrasi.
Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
"Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada, dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar ada yang tidak terdaftar, nah kalau badan hukum terdaftar yg melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum, karena yang memebrikan izin itu Kemenkum," katanya.