Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:46 WIB
Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah meminta Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan bisa langsung bergerak cepat untuk menindak tegas preman berkedok ormas.

Hal itu menyusul pemerintah yang secara resmi membentuk Satgas tersebut.

"Pembentukan Satgas Antipremanisme ini sesuai dengan usulan yang pernah kami sampaikan sebelumnya. Tentu, kami apresiasi langkah yang dilakukan pemerintah untuk memberantas ormas preman," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, pembentukan Satgas ini memang sangat mendesak, karena banyak tindakan preman berkedok ormas yang meresahkan masyarakat dan pengusaha.

"Tindakan mereka tidak bisa dibiarkan. Harus ada aksi nyata dari pemerintah untuk mengatasi masalah itu. Maka, pembentukan Satgas Antipremanisme merupakan langkah nyata untuk membersihkan aksi premanisme," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB, Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB, Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)

Pria yang akrab disapa Abduh itu mendukung penuh Satgas untuk memberantaskan aksi premanisme berkedok ormas. Di antaranya, aksi pemalakan, pemerasan, pemblokiran jalan, dan penyegelan pabrik. 

Satgas, kata dia, harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.  Dia pun mewanti-wanti tidak boleh ada aparat yang menjadi pelindung alias mem-beking preman berkedok ormas.

Menurutnya, instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Antipremanisme harus solid dan betul-betul bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya.  Dia juga menyebut idak boleh ada ego sektoral, karena hal itu akan menghambat pelaksanaan tugas.

"Hilangkan ego sektor. Harus fokus pada tugas penindakan terhadap premanisme berkedok ormas. TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan lembaga lain yang tergabung dalam satgas harus bekerja sama dengan baik," katanya.

Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?

Satgas juga harus mengajak pemerintah daerah untuk memberantas preman. Khususnya, daerah-daerah yang selama ini menjadi tempat operasinya preman berkedok ormas. 

Bagi pemerintah daerah yang belum membentuk satgas, bisa didorong untuk membentuk satgas.

"Jadi, satgas bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah-daerah. Satgas pemerintah pusat dan satgas daerah bisa bersinergi mengatasi masalah premanisme," ujarnya.

Abduh menambahkan, saluran pengaduan harus dibuka di berbagai daerah, bukan hanya di pusat, sehingga masyarakat mudah untuk melaporkan kasus yang melibatkan ormas preman.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ke satgas, jika ada ormas preman yang berulah dan merugikan masyarakat," pungkasnya.

Satgas Premanisme

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal tugas Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru saja dibentuk oleh pemerintah. 

Ia mengungkapkan, jika Kemendagri hanya salah satu bagian dari adanya Satgas tersebut. Leading sektornya tetap ada di Kemenko bidang Politik dan Keamanan. 

"(Leading sektornya) Dari satgas Polkam, kemendagri salah satu bagian," kata Tito di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). 

Tito mengatakan, dalam Satgas itu Kemendagri hanya akan melakukan penindakan secara administrasi. 

"Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada, dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar ada yang tidak terdaftar, nah kalau badan hukum terdaftar yg melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum, karena yang memebrikan izin itu Kemenkum," katanya. 

"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di kemendgri maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," sambungnya. 

Sementara itu, kata dia, jika Ormas kedapatan melanggar pidana atau hukum, maka kepolisian yang akan melakukan penindakan. 

Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Bagaskara]
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Bagaskara]

"Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari kementerian hukum," katanya. 

Adapun kata dia, Kemendagri nantinya akan berwenang memberikan sanksi pencabutan izin, jika ada Ormas yang kedapatan bermasalah. 

"Kemudian yang terdaftar di kemendagri otomatis dari kemendagri, salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa resikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. 

Terlebih hal itu untuk menindak Ormas-Ormas yang meresahkan, apalagi sampai mengganggu jalannya investasi. 

"Kami akan segera membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi. Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif,” jelas Menko Polkam. 

Langkah ini diambil sejalan dengan agenda strategis nasional yang menempatkan stabilitas keamanan sebagai prasyarat utama percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi nasional. 

“Negara hadir secara nyata untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha terlindungi dan Indonesia menjadi tempat yang nyaman untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Budi Gunawan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI