Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:44 WIB
Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto
Suasana persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti membantah tudingan terburu-buru merampungkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, menanyakan apakah Rossa mengetahui bahwa Hasto sedang mengajukan gugatan praperadilan ketika KPK melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pertanyaan saya, setahu Saudara masih ada permohonan pengajuan praperadilan. Mengapa berkas ini dilimpahkan? Kayak buru-buru gitu?” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

“Nggak, nggak buru-buru, Pak,” jawab Rossa.

“Makanya saya tanya, kenapa ketika tahu ada proses praperadilan, pengujian itu tetap dilaksanakan tahap dua? Tahu nggak alasannya? Kalau nggak tahu, ya nggak tahu,” lanjut Patra.

“Ketika jaksa penuntut umum dalam hal ini menyatakan berkas-berkas yang dilimpahkan tahap satu itu dinyatakan lengkap, penyidik tidak dalam posisi menunda-nunda. Ketika sudah dinyatakan lengkap, ya sudah kita limpahkan,” tutur Rossa.

Kemudian, Patra bertanya mengenai saksi dan ahli meringankan yang sempat diajukan Hasto dalam proses penyidikan, tetapi tidak dikabulkan KPK lantaran berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa.

“Ketika Bapak bilang penyidik merasa bahwa berkas itu sudah lengkap. Pertanyaannya, ada nggak Pak Hasto ini meminta dihadirkan saksi atau ahli yang meringankan kepada penyidik?” tanya Patra.

baca juga

“Pada saat pemeriksaan tersangka terakhir, di dalam berita acara pemeriksaan tersangka, penyidik sudah menanyakan kepada tersangka, dan pada waktu itu juga disaksikan oleh penasihat hukum menyampaikan tidak mengajukan, belum mengajukan saksi yang meringankan,” sahut Rossa.

“Baik, pada saat itu belum. Setelah itu, Saudara tahu nggak bahwa Pak Hasto ingin mengajukan saksi dan ahli yang meringankan? Tahu nggak?” cecar Patra.

“Setelah P21, kami dapat informasi ada surat terkait dengan permohonan saksi atau ahli yang meringankan,” timpal Rossa.

“Itu kan diajukan sebelum tanggal 4. Ingat nggak Saudara? Kalau nggak ingat, ya bilang nggak ingat,” tambah Patra.

“Iya, kita harus cek lagi, Pak,” balas Rossa.

“Saudara tahu nggak, sebelum tahap dua ada permohonan resmi bahwa Pak Hasto itu minta supaya ada saksi dan ahli yang meringankan? Tahu nggak Saudara?” tanya Patra lagi.

“Iya, saya mengetahui bahwa Pak Hasto mengajukan saksi itu, karena pada saat itu sempat dibahas pada proses pelimpahan. Jadi, sempat dibahas pada saat itu,” tandas Rossa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK berdasarkan sprindik terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Setyo.

Untuk itu, lanjutnya, KPK menerbitkan sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?

Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:09 WIB

Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan

Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB

Beberkan Isi BAP di Sidang, Penyidik KPK Rossa Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

Beberkan Isi BAP di Sidang, Penyidik KPK Rossa Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:19 WIB

Terkini

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:36 WIB

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:00 WIB

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:58 WIB

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:49 WIB

×