Komnas HAM Ganti Ketua, Anis Hidayah Gantikan Atnike Nova Sigiro

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:51 WIB
Komnas HAM Ganti Ketua, Anis Hidayah Gantikan Atnike Nova Sigiro
Anis Hidayah menjadi Ketua Komnas HAM menggantikan Atnike Nova Sigiro. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Soal independensi, saya rasa silakan nanti dinilai. Bagaimana hasil kerja komisi yang baru ini nantinya, komisioner yang baru ini dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM," kata Senin 14 November 2022.

Belakangan, Atnike pun dikukuhkan sebagai ketua lewat sidang paripurna yang digelar.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mundur dari posisi tersebut. (Suara.com/Bagaskara)

Adapun susunan struktur kerja Komnas HAM sebelumnya, posisi Wakil Ketua Internal dijabat oleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wakil Ketua Eksternal, Abdul Haris Semendawai.

Koordinasi Subkomisi Penegakan HAM dijabat oleh Uli Parulian Sihombing dengan membawahi Komisioner Pengaduan, Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo.

Sementara untuk Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan serta Komisioner Pengawasan kedua jabatan juga diduduki Uli Parulian Sihombing.

Subkomisi Pemajuan HAM dijabat Anis Hidayah dengan membawahi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan , Putu Elvina, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P Siagian.

Sebelumnya diberitakan, Atnike Nova Sigiro dipilih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM untuk periode 2022-2027.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang paripurna internal Komnas HAM yang dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat pada Senin 14 November 2022.

Sebelum diputuskan menjadi ketua, nama Atnike sebelumnya telah diumumkan Komisi III DPR sebagai Ketua Komnas HAM.

Baca Juga: Beda Pendapat Soal Siswa Masuk Barak, Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Tak Merujuk UU

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik meminta pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2025 oleh Komisi III DPR RI diulang kembali, karena bertentangan dengan undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI