Subkomisi Pemajuan HAM dijabat Anis Hidayah dengan membawahi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan , Putu Elvina, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P Siagian.
Sebelumnya diberitakan, Atnike Nova Sigiro dipilih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM untuk periode 2022-2027.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang paripurna internal Komnas HAM yang dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat pada Senin 14 November 2022.
Sebelum diputuskan menjadi ketua, nama Atnike sebelumnya telah diumumkan Komisi III DPR sebagai Ketua Komnas HAM.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik meminta pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2025 oleh Komisi III DPR RI diulang kembali, karena bertentangan dengan undang-undang.
Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo, kala itu, memberikan SK kepada sembilan calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Aturan yang dilanggar kata dia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3.
Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner.
"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Beda Pendapat Soal Siswa Masuk Barak, Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Tak Merujuk UU
Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.
"Sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," kata dia.