"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Namun hingga kini, Truno belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Pasalnya, penangkapan SSS masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Kasus meme yang berisi wajah petinggi negara juga sebelumnya pernah terjadi.
Untuk diketahui, Kasus meme yang berisi wajah petinggi negara juga sebelumnya pernah terjadi.
Pakar Telematika, Roy Suryo pernah menghabiskan waktu di balik jeruji besi lantaran meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Joko Widodo atau Jokowi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditahan usai menenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.