Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:25 WIB
Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas
Ilustrasi pemotor tanpa memasang pelat nomor di kendaraannya (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bayangkan sebuah rumah tanpa nomor, atau manusia tanpa identitas. Membingungkan, bukan? Begitu pula dengan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang yang kini menjadi pemandangan lazim di jalanan Indonesia.

Fenomena ini, meski terkesan sepele, sebenarnya menyimpan potensi masalah yang lebih besar dari sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

Kebiasaan mengabaikan pelat nomor belakang tampaknya telah menjadi tren di kalangan pengendara motor.

Berbagai alasan diutarakan: ada yang mengaku pelat nomornya copot karena getaran, dudukannya rusak, hingga alasan "lifestyle" yang ingin tampil beda.

Namun, apapun alasannya, hal ini tetap tidak membenarkan pelanggaran terhadap aturan yang ada.

Menyikapi situasi ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil sikap tegas. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap berbagai pelanggaran terkait pelat nomor yang semakin marak.

Tidak hanya pengendara yang tidak memasang pelat nomor belakang, tetapi juga berbagai modifikasi tidak sah seperti penutupan dengan lakban, penggunaan mika, hingga penempatan yang tidak sesuai ketentuan.

"Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja.

Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya.Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban," ujar Ojo Ruslani seperti dilansir dari Instagram /tmcpoldametro.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Kirana Larasati Lapor Polisi

Kreativitas pengendara dalam "memodifikasi" pelat nomor kendaraan mereka sungguh mengundang geleng kepala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI