LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung

Muhammad Yunus Suara.Com
Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:12 WIB
LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024) [Suara.com/ANTARA/HO-LPSK]

-26 langkah proaktif terhadap kasus kekerasan seksual

-55 kasus perlindungan darurat

Menyedihkan, provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi pada 2024. Baik untuk korban dewasa maupun anak-anak.

Berikut rincian datanya:

1.Kekerasan Seksual terhadap Anak:

-Berdasarkan wilayah hukum: 172 kasus

-Berdasarkan domisili korban: 159 kasus

2.Kekerasan Seksual terhadap Dewasa:

-Berdasarkan domisili: 56 kasus

Baca Juga: Profil Gedion Dapaherang, Wasit Persib Bandung Vs Barito Putera yang Keputusannya Tuai Sorotan

-Berdasarkan wilayah hukum: 65 kasus

Statistik ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di Jawa Barat perlu menjadi perhatian serius.

Penegasan Komitmen Perlindungan Korban

Melalui kasus ini, LPSK menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum, psikologis, serta akses informasi kepada para korban kekerasan seksual.

Dalam banyak kasus, terutama yang melibatkan pelaku dengan kuasa struktural, perlindungan dari lembaga negara menjadi sangat krusial.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI