LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung

Muhammad Yunus Suara.Com
Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:12 WIB
LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024) [Suara.com/ANTARA/HO-LPSK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Nurherwati, tindakan proaktif ini adalah bagian dari komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan menyeluruh dan berbasis kebutuhan.

Harapan Akan Hukuman Maksimal dan Pencegahan Sistemik

Sri Nurherwati juga mendorong agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

Mengingat profesinya sebagai tenaga medis yang seharusnya melayani dan melindungi warga negara, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

“Karena dilakukan oleh tenaga medis dan terhadap lebih dari satu korban, hukuman seharusnya lebih berat. Ini penting sebagai efek jera,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar setiap instansi, khususnya lembaga pendidikan dan layanan publik, memiliki standar operasional pencegahan kekerasan seksual.

Termasuk pelacakan rekam jejak calon pegawai atau peserta didik.

Data Kasus Kekerasan Seksual: Jawa Barat Tertinggi

LPSK mencatat bahwa hingga Triwulan I 2025, jumlah korban kekerasan seksual yang dilindungi mencapai 1.173 orang.

Baca Juga: Profil Gedion Dapaherang, Wasit Persib Bandung Vs Barito Putera yang Keputusannya Tuai Sorotan

Selain itu, LPSK telah melakukan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI