LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung

Muhammad Yunus | Suara.com

Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:12 WIB
LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024) [Suara.com/ANTARA/HO-LPSK]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi.

Dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Langkah ini diambil usai Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Perlindungan diberikan setelah LPSK menilai bahwa unsur relasi kuasa dalam kasus ini.

Membuat para korban dalam posisi sangat rentan dan tidak berdaya.

Relasi Kuasa dan Ketimpangan Posisi Korban

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual ini terjadi dalam konteks ketimpangan kuasa.

Antara pelaku dan korban, yang menjadi hal krusial dalam dunia medis.

“Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis melibatkan pengetahuan dan profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat umumnya percaya bahwa seorang dokter tidak akan melakukan kekerasan seksual,” ujar Nurherwati dalam pernyataan resminya dari Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.

Kondisi tersebut memperkuat urgensi perlindungan dari LPSK.

Mengingat korban berada dalam posisi subordinat baik secara struktur organisasi maupun sosial.

Jenis Perlindungan Beragam Sesuai Kebutuhan Korban

Setiap korban dalam kasus ini menerima bentuk perlindungan yang berbeda, sesuai permohonan yang diajukan:

-FH, salah satu saksi korban, menerima pendampingan hukum serta layanan perhitungan restitusi.

-N mendapatkan akses informasi tentang perkembangan kasus yang menimpanya.

-F menerima layanan rehabilitasi psikologis serta hak atas informasi.

Keempat saksi lainnya juga telah dijangkau oleh LPSK untuk proses perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

LPSK Bergerak Cepat dan Proaktif

Sejak awal, LPSK mengambil langkah proaktif. Sejak tanggal 10 April 2025, LPSK telah menjalin koordinasi intensif.

Dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung untuk menjangkau korban serta para saksi lainnya.

Menurut Nurherwati, tindakan proaktif ini adalah bagian dari komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan menyeluruh dan berbasis kebutuhan.

Harapan Akan Hukuman Maksimal dan Pencegahan Sistemik

Sri Nurherwati juga mendorong agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

Mengingat profesinya sebagai tenaga medis yang seharusnya melayani dan melindungi warga negara, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

“Karena dilakukan oleh tenaga medis dan terhadap lebih dari satu korban, hukuman seharusnya lebih berat. Ini penting sebagai efek jera,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar setiap instansi, khususnya lembaga pendidikan dan layanan publik, memiliki standar operasional pencegahan kekerasan seksual.

Termasuk pelacakan rekam jejak calon pegawai atau peserta didik.

Data Kasus Kekerasan Seksual: Jawa Barat Tertinggi

LPSK mencatat bahwa hingga Triwulan I 2025, jumlah korban kekerasan seksual yang dilindungi mencapai 1.173 orang.

Selain itu, LPSK telah melakukan:

-26 langkah proaktif terhadap kasus kekerasan seksual

-55 kasus perlindungan darurat

Menyedihkan, provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi pada 2024. Baik untuk korban dewasa maupun anak-anak.

Berikut rincian datanya:

1.Kekerasan Seksual terhadap Anak:

-Berdasarkan wilayah hukum: 172 kasus

-Berdasarkan domisili korban: 159 kasus

2.Kekerasan Seksual terhadap Dewasa:

-Berdasarkan domisili: 56 kasus

-Berdasarkan wilayah hukum: 65 kasus

Statistik ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di Jawa Barat perlu menjadi perhatian serius.

Penegasan Komitmen Perlindungan Korban

Melalui kasus ini, LPSK menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum, psikologis, serta akses informasi kepada para korban kekerasan seksual.

Dalam banyak kasus, terutama yang melibatkan pelaku dengan kuasa struktural, perlindungan dari lembaga negara menjadi sangat krusial.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual.

LPSK membuka akses permohonan perlindungan melalui kanal resmi dan dapat diakses oleh seluruh warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Gedion Dapaherang, Wasit Persib Bandung Vs Barito Putera yang Keputusannya Tuai Sorotan

Profil Gedion Dapaherang, Wasit Persib Bandung Vs Barito Putera yang Keputusannya Tuai Sorotan

Bola | Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:52 WIB

Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras

Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras

Bola | Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:42 WIB

Bandung Membiru: Bobotoh Gelar Konvoi Perayaan Persib Juara Malam Ini

Bandung Membiru: Bobotoh Gelar Konvoi Perayaan Persib Juara Malam Ini

Bola | Jum'at, 09 Mei 2025 | 23:03 WIB

Terkini

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:47 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:22 WIB

Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan

Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:21 WIB

Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir

Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:21 WIB

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:19 WIB

63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008

63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok

Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:59 WIB

Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum

Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:59 WIB

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:53 WIB