LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung

Muhammad Yunus Suara.Com
Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:12 WIB
LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024) [Suara.com/ANTARA/HO-LPSK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengingat korban berada dalam posisi subordinat baik secara struktur organisasi maupun sosial.

Jenis Perlindungan Beragam Sesuai Kebutuhan Korban

Setiap korban dalam kasus ini menerima bentuk perlindungan yang berbeda, sesuai permohonan yang diajukan:

-FH, salah satu saksi korban, menerima pendampingan hukum serta layanan perhitungan restitusi.

-N mendapatkan akses informasi tentang perkembangan kasus yang menimpanya.

-F menerima layanan rehabilitasi psikologis serta hak atas informasi.

Keempat saksi lainnya juga telah dijangkau oleh LPSK untuk proses perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

LPSK Bergerak Cepat dan Proaktif

Sejak awal, LPSK mengambil langkah proaktif. Sejak tanggal 10 April 2025, LPSK telah menjalin koordinasi intensif.

Baca Juga: Profil Gedion Dapaherang, Wasit Persib Bandung Vs Barito Putera yang Keputusannya Tuai Sorotan

Dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung untuk menjangkau korban serta para saksi lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI