Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Klaim Kriminalisasi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) curiga penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan upaya kriminalisasi.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipaksa dipidanakan lantaran tak ada bukti baru dalam kasus Harun Masiku.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Ronny menyampaikan, bahwa pihaknya menduga pengenaan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan hanyalah formalitas teknis hukum saja.
"Dugaan kami pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," katanya.
Baca Juga: Golkar Respons Kelakar Megawati Sebut Ada Presiden Kangen Nasgor Buatannya: Tanda Baik-baik Saja
Apalagi, menurutnya, sosok Sekjen PDIP itu tegas dalam menyatakan sikap politiknya yang menentang penyalahgunaan wewenang Jokowi saat menjadi presiden.