OJK menyediakan dua metode pengecekan data, yakni secara online dan offline.
Cara Cek Online Lewat iDebku OJK
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku di ponsel.
- Pilih menu Pendaftaran dan isi data pribadi sesuai KTP.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan selfie.
- Setelah proses selesai, kamu akan mendapat email konfirmasi berisi nomor pendaftaran.
- Gunakan nomor itu untuk mengecek status layanan.
Jika NIK kamu digunakan untuk pinjaman tertentu, informasi itu akan muncul dalam laporan iDeb. Jika tidak, artinya data kamu masih aman.
Cek Offline ke Kantor OJK
Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa:
- KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA
- Surat kuasa jika mewakili orang lain
Petugas akan memverifikasi data dan mengirimkan hasil pengecekan ke email kamu.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Dipakai Pinjol Tanpa Izin?
Jika kamu menemukan indikasi NIK disalahgunakan untuk pinjol, segera lakukan pelaporan resmi.
Berikut caranya:
- Call Center OJK: Hubungi 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157.
- Email Pengaduan: Kirim keluhan ke [email protected] dengan bukti dan kronologi lengkap.
Langkah ini penting agar kasusmu tercatat dan ditindaklanjuti. Selain itu, kamu bisa segera mengurus pemulihan reputasi kredit agar tidak terkena imbas buruk di masa depan.
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya
Kejadian seperti ini sudah banyak menimpa masyarakat. Menurut data OJK, sepanjang tahun lalu, ratusan aduan masuk karena masyarakat merasa data pribadinya disalahgunakan.
Oleh karena itu, jangan tunggu sampai tagihan pinjol datang tiba-tiba ke rumahmu. Lakukan pengecekan sekarang juga.
Dengan rajin memantau status NIK di platform resmi seperti iDeb OJK, Anda bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk dan menjaga keamanan data pribadi dari pinjol ilegal.
Sebab, di era digital seperti sekarang, data bisa saja jadi alat untuk menjerat ke dalam hutang yang tak Anda perbuat. Waspadalah!