Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 17:21 WIB
Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK
Ilustrasi KTP digunakan untuk pinjol ilegal. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pinjol legal sekali pun memang menawarkan kemudahan akses, cukup unggah foto KTP dan isi data pribadi, pengajuan kredit pun bisa langsung diproses.

Proses inilah yang justru membuka celah penyalahgunaan data. Pelaku bisa mengajukan pinjaman menggunakan NIK orang lain, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.

Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah melalui OJK telah menghadirkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatat sebagai debitur aktif.

Lewat SLIK, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau tidak.

Begini Cara Cek Apakah KTP-mu Terdaftar di Pinjol atau Tidak:

OJK menyediakan dua metode pengecekan data, yakni secara online dan offline.

Cara Cek Online Lewat iDebku OJK

- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku di ponsel.

- Pilih menu Pendaftaran dan isi data pribadi sesuai KTP.

- Unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan selfie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI