Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima gugatan perdata yang ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka yang digugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dan empat wakil rektor.
Serta beberapa pejabat di lingkungan Fakultas Kehutanan yakni Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir Kasmojo.
Gugatan ini berkaitan dengan isu lama yang tak kunjung usai seputar keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.
"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat 9 Mei 2025.
Namun, ia belum merinci pokok atau isi gugatan yang dimaksud.
"Yang mengajukan gugatan IR Komarudin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," ucapnya.
Saat ini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
Baca Juga: Font di Skripsi Jokowi Dibandingkan, Lembar Pengesahan Kampus Terbaik di Dunia Gunakan Mesin Ketik
Namun, salah satu alamat tergugat dilaporkan sulit ditemukan, sehingga pemanggilan belum sepenuhnya tuntas dilakukan.
"Tergugatnya rektor UGM, wakil rektor 1, wakil rektor 2, wakil rektor 3, wakil rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, terus ketujuh Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, kedelapan Ir Kasmojo ini yang tidak diketahui tersebut," tambahnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis 22 Mei 2025 mendatang di PN Sleman.
Sebelumnya, UGM telah menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Presiden RI ke-7 itu diwisuda dari kampus biru pada tanggal 5 November 1985 silam.
Sekretaris Universitas, Andi Sandi, mengatakan bahwa Jokowi telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985 silam.