KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

Bella

Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK melakukan evaluasi setelah 10 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah sepanjang 2025 hingga Maret 2026.
  • Pola korupsi berulang meliputi suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, dan gratifikasi akibat penyalahgunaan kewenangan.
  • KPK menekankan bahwa integritas individu pejabat menjadi faktor utama maraknya kasus korupsi di daerah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya pola berulang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah. Evaluasi ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pola korupsi yang ditemukan cenderung serupa dari satu kasus ke kasus lainnya.

“Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, sejumlah modus yang kerap muncul dalam perkara tersebut antara lain suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga gratifikasi. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang terus berulang.

“Jika ditarik benang merahnya, maka akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya,” katanya.

KPK menilai, maraknya kasus yang menjerat kepala daerah bukan semata disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan, melainkan juga karena rapuhnya integritas para pejabat yang diberi kewenangan.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjadikan penindakan terhadap 10 kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai peringatan keras.

“Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya mengingatkan.

Data yang dihimpun KPK menunjukkan, sepanjang 2025 hingga 20 Maret 2026, terdapat 10 kepala daerah yang terjaring OTT dalam berbagai kasus berbeda.

baca juga

Pada tahun 2025, KPK menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka, di antaranya Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, hingga 20 Maret 2026, kepala daerah yang turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

KPK berharap rangkaian penindakan ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh kepala daerah untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up

KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:05 WIB

Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas

Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:25 WIB

Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas

Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:05 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Informasi KPK saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Informasi KPK saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:57 WIB

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:31 WIB

Dari Bupati Pati Sudewo hingga Eks Menag Yaqut Akan Lebaran di Rutan KPK, Ini Daftar Lengkapnya

Dari Bupati Pati Sudewo hingga Eks Menag Yaqut Akan Lebaran di Rutan KPK, Ini Daftar Lengkapnya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Pemerintah Bidik Lahan Sitaan KPK hingga Kejaksaan untuk Perumahan Rakyat

Pemerintah Bidik Lahan Sitaan KPK hingga Kejaksaan untuk Perumahan Rakyat

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:29 WIB

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB

Terkini

Novel The Newcomer, saat Kebohongan Kecil Menyembunyikan Sebuah Kebenaran

Novel The Newcomer, saat Kebohongan Kecil Menyembunyikan Sebuah Kebenaran

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 17:00 WIB

Investor Kabur, Rupiah Makin Loyo di Awal November

Investor Kabur, Rupiah Makin Loyo di Awal November

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 16:56 WIB

BEI Proyeksi Puluhan UKM Siap IPO Tahun 2027

BEI Proyeksi Puluhan UKM Siap IPO Tahun 2027

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 16:56 WIB

Buah Manis Kepercayaan, Investasi Senilai Rp9,7 Triliun Segera Masuk Jateng

Buah Manis Kepercayaan, Investasi Senilai Rp9,7 Triliun Segera Masuk Jateng

News | Senin, 02 November 2026 | 16:55 WIB

Bestari Barus Sentil Demokrat soal Putusan MA Gibran: Jangan Buru-buru Ingin AHY Jadi Wapres

Bestari Barus Sentil Demokrat soal Putusan MA Gibran: Jangan Buru-buru Ingin AHY Jadi Wapres

News | Senin, 02 November 2026 | 16:54 WIB

Kenapa Kontak Hilang Sendiri di iPhone? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Kontak Hilang Sendiri di iPhone? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 16:51 WIB

Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Kencangkan Kulit Usia 50 Tahun

Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Kencangkan Kulit Usia 50 Tahun

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 16:51 WIB

Malang Selatan Dikepung Banjir dan Longsor: Jalur Utama Malang-Lumajang Lumpuh Total

Malang Selatan Dikepung Banjir dan Longsor: Jalur Utama Malang-Lumajang Lumpuh Total

Malang | Senin, 02 November 2026 | 16:50 WIB

Kasus Penggeledahan Ponpes di Jateng, Reza Indragiri Khawatir Polri Lindungi Sesama Anggota

Kasus Penggeledahan Ponpes di Jateng, Reza Indragiri Khawatir Polri Lindungi Sesama Anggota

News | Senin, 02 November 2026 | 16:48 WIB

MBMA Siapkan Private Placement 10,8 Miliar Saham, Ada Apa?

MBMA Siapkan Private Placement 10,8 Miliar Saham, Ada Apa?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 16:47 WIB

×