Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau mengaku masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelibatan TNI dalam pengamanan di institusi Korps Adhyaksa tersebut. Soal adanya pelibatan prajurit TNI untuk menjadi 'pembeking' kantor kejaksaan diungkapkan oleh kata Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus
"Terkait mulai kapan TNI bertugas mengamankan, sampai saat ini belum ada petunjuk pimpinan," ungkap Priandi Firdaus sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Rabu, 14 Mei 2025.
Priandi Firdaus menjelaskan, Kejari Batam telah mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait pengamanan oleh TNI di seluruh kantor kejati dan kejari di Indonesia.
Pengamanan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengamankan kantor dan personil Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

"Tujuannya untuk pengamanan kantor dan personel jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan yang baru," beber Priandi Firdaus.
Andi sapaan akrab Priandi Firdaus menanggapi positif kebijakan pengamanan di kantor kejaksaan di daerah yang melibatkan TNI.
"Sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan yang baru, keamanan personel memang diprioritaskan," kata Andi.
Reaksi Kejati Kepri soal Pelibatan TNI Jaga Kantor
Sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Yusna Yusuf juga membenarkan pelibatan TNI dalam pengamanan di kantor kejati dan kejari se Kepri.
Baca Juga: Ragu Konsep Super Tbk, Analis Curiga e-Votting Pemilihan Ketum PSI: Bisa Diatur Kemauan Elite?
"Benar (pengamanan) berlaku di seluruh kejati dan kejari se-Indonesia," ujar Yusnar, Minggu (10/5).
Sementara itu, pelibatan TNI dalam pengamanan Kejati dan Kejati se-Indonesia juga dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar sebagai bentuk kerja TNI dengan Kejaksaan.
“(Pengamanan) itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Harli dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati).
"Untuk di daerah sedang berproses," imbuhnya.
Mengenai alasan mengapa bekerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan mengingat kejaksaan merupakan ranah sipil, Harli mengatakan bahwa TNI juga memiliki fungsi pengamanan.
"TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)," ucapnya.
Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis," ujarnya.
Instruksi KSAD Maruli soal Kerahkan Prajurit TNI Jaga Kantor Kejaksaan
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
![KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Markas Korem 043/Garuda Hitam, Rabu (5/6/2024). [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/05/14922-maruli-simanjuntak.jpg)
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana sebelumnya mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejari.
Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.