Menkum Supratman: Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Tunggu Sidang di Singapura

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:38 WIB
Menkum Supratman: Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Tunggu Sidang di Singapura
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos tinggal menunggu sidang di Singapura.

Sebab, Supratman memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi Paulus Tannos sudah diserahkan kepada otoritas Singapura.

“Paulus Panos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri. Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

“Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” tambah dia.

Sebelumnya, Supratman menyampaikan bahwa Indonesia akan mengirim dokumen tambahan terkait proses hukum Paulus Tannos di Singapura. Dokumen tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.

“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan dikirim,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa OPHI berkomunikasi dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.

Saat ini, Paulus Tannos diketahui sedang menggugat provisional arrest atau penangkapan sementara yang dilakukan otoritas Singapura.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Pihak Singapura kemudian melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI

Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 13:54 WIB

KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025

KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025

News | Kamis, 17 April 2025 | 08:02 WIB

KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura

KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura

News | Rabu, 16 April 2025 | 11:06 WIB

Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM

Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM

News | Selasa, 15 April 2025 | 22:08 WIB

RUU Perampasan Aset Disebut Jadi Atensi Presiden, Prabowo Siap Miskinkan Koruptor?

RUU Perampasan Aset Disebut Jadi Atensi Presiden, Prabowo Siap Miskinkan Koruptor?

News | Selasa, 15 April 2025 | 16:14 WIB

Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI

Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI

News | Selasa, 15 April 2025 | 15:18 WIB

Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan

Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan

News | Kamis, 10 April 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB