Menkum Supratman: Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Tunggu Sidang di Singapura

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:38 WIB
Menkum Supratman: Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Tunggu Sidang di Singapura
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo mengatakan bahwa dokumen afidavit untuk persidangan ekstradisi Paulus Tannos telah diberikan ke pemerintah Singapura.

"Dokumen sudah dibundel, dan dikirimkan ke Singapura," ujar Widodo di Gedung Direktorat Jenderal AHU Kemenkum, Jakarta, Selasa (29/4).

Menurut Widodo, dokumen tersebut telah diterima oleh otoritas Singapura. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tinggal menunggu proses yudisial terhadap yang bersangkutan.

Pada kesempatan yang lain, Widodo juga mengatakan bahwa sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.

“Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” ucap Dirjen AHU di kantornya, Selasa (15/4).

Paulus Tannos merupakan buron KPK dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Baca Juga: Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI