Selain itu, Yeka juga menyerukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada, besaran bunga atau denda yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.
Disoroti pula kebingungan korban saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal, lantaran banyak dari mereka yang tidak tahu harus mengadu kemana.
Di sisi lain, Yeka menegaskan pentingnya diskusi publik di Jakarta (8/5), guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional dinilai akan terancam.
"Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas,” tutur Yeka.