Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Saat May Day Semarang Ditangkap, Dijerat Pasal Merampas Kemerdekaan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2025 | 16:12 WIB
Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Saat May Day Semarang Ditangkap, Dijerat Pasal Merampas Kemerdekaan
Ilustrasi Demo May Day yang dilakukan mahasiswa di Semarang.

Suara.com - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang beberapa waktu lalu ikut serta dalam aksi May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kosnya yang berada di Kawasan Tembalang, Kota Semarang pada Selasa 13 Mei 2025.

"Betul (polisi menangkap dua mahasiswa), penanganan di Polrestabes Semarang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seperti dikutip Antara, Rabu 14 Mei 2025.

Artanto menyebut keduanya dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Adapun alasan penangkapan dilakukan karena dua mahasiswa tersebut diduga menyandera Anggota Polri yang bertugas saat aksi Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 silam.

Dua mahasiswa yang ditangkap tersebut berinisil MRS (20) dan RSB (20).

Sementara itu, kuasa hukum dua mahasiswa Undip tersebut, Kairul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan selama pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Namun, kedua mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh polisi.

"Pendampingan dari Undip untuk memberikan yang terbaik bagi mahasiswanya," katanya

Baca Juga: Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI

Polisi sendiri akhirnya membubarkan aksi Peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang pada Kamis 1 Mei 2025 sore.

Pembubaran massa aksi dilakukan setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi.

Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.

Puluhan massa aksi demonstrasi yang menolak UU TNI, menggelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]
Ilustrasi aksi mahasiswa. [SuaraJatim/Dimas Angga]

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025.

"Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin 12 Mei 2025.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI