Suara.com - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang beberapa waktu lalu ikut serta dalam aksi May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kosnya yang berada di Kawasan Tembalang, Kota Semarang pada Selasa 13 Mei 2025.
"Betul (polisi menangkap dua mahasiswa), penanganan di Polrestabes Semarang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seperti dikutip Antara, Rabu 14 Mei 2025.
Artanto menyebut keduanya dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Adapun alasan penangkapan dilakukan karena dua mahasiswa tersebut diduga menyandera Anggota Polri yang bertugas saat aksi Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 silam.
Dua mahasiswa yang ditangkap tersebut berinisil MRS (20) dan RSB (20).
Sementara itu, kuasa hukum dua mahasiswa Undip tersebut, Kairul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan selama pemeriksaan di Polrestabes Semarang.
Namun, kedua mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh polisi.
"Pendampingan dari Undip untuk memberikan yang terbaik bagi mahasiswanya," katanya
Baca Juga: Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI
Polisi sendiri akhirnya membubarkan aksi Peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang pada Kamis 1 Mei 2025 sore.