Sekadar informasi, KPK sudah merampungkan proses hukum terhadap mantan Bupati Cirebon Sanjaya Purwadisastra dalam kasus ini.
Sanjaya disebut menerima suap dari proyek PLTU Cirebon 2 dan sejumlah proyek lainnya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Sunjaya 9 tahun penjara pada 2023.
Selain Sanjaya, KPK juga menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) sebagai tersangka yang diduga memberi suap.
Awalnya, PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Cirebon 2 yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura.
PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai kontraktor proyek itu.
Namun, proyek itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Cirebon 2011-2031. Untuk memuluskan proyek itu, suap diberikan kepada Sunjaya.