Alasan Aktivis Tolak Soeharto Pahlawan Nasional: Pemimpin Terkorup Abad 20 Tak Layak Dapat Gelar

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:52 WIB
Alasan Aktivis Tolak Soeharto Pahlawan Nasional: Pemimpin Terkorup Abad 20 Tak Layak Dapat Gelar
Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina membeberkan alasan sejumlah aktivis menolak Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jalan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025).

Mereka menyatakan menolak terhadap usulan menjadikan Presiden kedua RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Gemas sempat diterima oleh pihak Kemensos untuk audiensi. Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga sempat ikut hadir di penghujung pertemuan.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina yang ikut dalam audiensi itu mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah alasan keberatan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.

Pertama, Soeharto memiliki rekam jejak buruk mengenai berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang sudah memiliki ketetapan hukum.

"Ada 9 kasus, mulai dari kasus 65 sampai dengan 98 dan kasus yang ada di Aceh hingga Papua, kemudian juga terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi itu juga sudah kami sampaikan bahwa Soeharto tidak layak menjadi seorang pahlawan," ujar Jane kepada wartawan usai audiensi.

Jane mengatakan, Soeharto sudah sempat disidang atas kasus korupsi meski ditunda karena sakit dan kini telah meninggal dunia.

"Tapi itu semua tidak pernah melupakan bahwa Soeharto punya rekam jejak dalam konteks tindak pidana korupsi," katanya.

Bahkan, dunia internasional telah mengakui Soeharto sebagai salah satu presiden terkorup di dunia.

Baca Juga: Audiensi dengan Mensos, Aktivis hingga Korban 65 Tolak Soeharto Dijadikan Pahlawan Nasional

"Soeharto adalah pemimpin terkorup abad ke-20 menurut badan PBB dari UNODC maupun Bank Dunia dan juga dalam laporan Transparansi Internasional juga menyampaikan bahwa Soeharto adalah presiden terkorup," ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan terkait kebijakan diskriminatif Soeharto yang merepresi tubuh perempuan, menundukkan perempuan, mencederai kebebasan pers hingga buruh, dan lainnya.

Ia berharap Kemensos tidak hanya melihat pertimbangan positif saja dalam mengangkat pahlawan nasional.

Rekam jejak buruk atas apa yang dilakukan seorang tokoh juga harus dilihat.

Namun, Kemensos tak menjawab apakah akan mempertimbangkan rekam jejak buruk Soeharto ini.

"Pada intinya ketika kita melihat bahwa syarat khusus yang seharusnya diberikan kepada gelar pahlawan itu seharusnya adalah seseorang yang memiliki nilai integritas moral dan keteladanan, tapi melihat rekam jejak Soeharto itu tidak layak sama sekali diberikan kepada Soeharto," pungkasnya.

Dinilai Bisa Lukai Rasa Keadilan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru, justru akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

Ia pun meminta Kementerian Sosial untuk mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar tersebut.

"Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas," kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025 lalu.

Menurut ia, memberikan gelar pahlawan nasional di tengah adanya fakta itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar.

Ia mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.

Selain korupsi, ia mengatakan masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.

"Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama," katanya.

Oleh karena itu, Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil yang menyerukan agar usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ditinjau ulang.

Ia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.

Abidin pun memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog yang berujung pada rasa keadilan masyarakat.

"Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nama Soeharto berpeluang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI