“Dirjen juga, ada juga yang kita periksa di sini. Penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa pak, hanya bapak yang bicara lupa hari ini. Ya itu pertanyaan saya, ada surat Juni 2015, kemudian ada Agustus 2015, kepada Koperasi Kartika. Kita ingin ketahui kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, koperasi Kartika?” cecar Hakim Alfis.
“Sekali lagi saya mohon maaf saya nggak ingat pak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai sekira Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Baca Juga: Rachmat Gobel Bikin Hakim Geram di Sidang Tom Lembong: Semua Saksi Ingat, Cuma Bapak yang Lupa