Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Ringan, Kejagung Gercep Banding

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:40 WIB
Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Ringan, Kejagung Gercep Banding
ILUSTRASI--Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Ringan, Kejagung Gercep Banding. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan juga akan mengajukan banding setelah Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi "vonis bebas" kepada terpidana Ronald Tannur mendapatkan vonis ringan. Dalam skandal vonis bebas terhadap Ronnald Tannur, Heru hanya divonis 10 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Perihal rencana banding jaksa terhadpa vonis ringan hakim pembebas Ronald Tannur diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Harli Siregar mengatakan langkah tersebut diambil karena terdakwa Heru Hanindyo lebih dahulu menyatakan banding.

“Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” ucap Harli Siregar sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. [ANTARA]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. [ANTARA]

Harli Siregar juga menyebut pihaknya harus memiliki aspek administrasi tertentu untuk dijadikan dasar pengajuan banding. Oleh sebab itu, penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan, termasuk memori banding yang akan diajukan ke pengadilan.

“Ini sekarang sedang berproses dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar dia.

Ajukan Banding

Sebelumnya, Heru Hanindyo mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan terhadap dirinya terkait kasus suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana Ronald Tannur.

Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni Putra mengatakan banding diajukan karena pihaknya berpendapat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin dalam pleidoi atau nota pembelaan kliennya.

Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

"Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," kata Farih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5).

Adapun Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara serta pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain Heru Hanindyo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

Hukuman tersebut lebih ringan dari hukuman yang divonis hakim kepada Heru Hanindyo.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI