Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menerima perwakilan sekaligus aspirasi masyarakat sipil yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Soeharto (Gemas) tersebut menggelar unjuk rasa terlebih dahulu di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Salemba sebelum akhirnya dapat menemui perwakilan Kemensos, termasuk Mensos Saifullah.
“Kami tentu mendengar dan mencatat apa yang menjadi masukan dari bapak ibu sekalian,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis.
Pada audiensi hari itu, ia bersama Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Abdul Malik Haramain menerima dokumen petisi dari masyarakat sipil dan joint statement dari masyarakat internasional yang menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Ia memastikan akan mendengarkan semua masukan dari masyarakat terkait dengan pemberian gelar pahlawan nasional tahun ini, termasuk masukan yang bersifat kontra dari masyarakat.
Ia juga menegaskan usulan nama penerima gelar pahlawan nasional tentu akan dikaji dan dipertimbangkan secara detail dan objektif.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menjelaskan penolakan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dikarenakan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dianggap masih berlaku.
Selain itu, ia menjelaskan beberapa alasan penolakan mereka terhadap rencana penganugerahan gelar pahlawan kepada presiden kedua Republik Indonesia tersebut.
Salah satu alasan itu, kata dia, ditunjukkan dari berbagai proses hukum pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, di mana korupsi yang melibatkan Soeharto sebagai besar nilainya, setidaknya 419 juta dolar AS.
Baca Juga: Digeruduk Pendemo, Kemensos Ungkap Ahmad Luthfi yang Usulkan Soeharto jadi Pahlawan Nasional
Bahkan, katanya, PBB, United Nations Office on Drugs an Crime (UNODC), dan Bank Dunia menegaskan Presiden Soeharto salah satu pemimpin yang paling korup dalam program Stolen Asset Recovery.