Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Tagih Hutang di Jalanan? Nasabah Galbay Wajib Tahu!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2025 | 21:43 WIB
Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Tagih Hutang di Jalanan? Nasabah Galbay Wajib Tahu!
Ancaman Debt Collector pinjol bagi nasabah galbay. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

OJK kini memiliki sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi berbasis digital terhadap perusahaan pinjol, termasuk proses penagihan. Masyarakat dapat melaporkan praktik ilegal melalui kanal resmi seperti aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau WhatsApp resmi OJK. Ini sejalan dengan upaya memperkuat pengawasan berbasis teknologi.

10. Penyelenggara Wajib Edukasi Literasi Keuangan

Setiap platform pinjaman online resmi OJK wajib menjalankan program edukasi literasi keuangan kepada calon peminjam. Edukasi ini mencakup informasi tentang bunga, tenor, risiko gagal bayar, dan hak-hak debitur. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami kewajiban finansial dan tidak asal klik saat meminjam uang.

Dengan adanya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri layanan pinjaman online yang lebih sehat, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Masyarakat diminta untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online legal dan mengecek legalitas penyedia jasa melalui situs resmi OJK atau aplikasi iDebku.

Jika Anda merasa menjadi korban penagihan tidak beretika, atau terjerat layanan dari pinjol ilegal, segera laporkan ke kontak resmi OJK untuk penanganan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI