Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Tagih Hutang di Jalanan? Nasabah Galbay Wajib Tahu!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2025 | 21:43 WIB
Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Tagih Hutang di Jalanan? Nasabah Galbay Wajib Tahu!
Ancaman Debt Collector pinjol bagi nasabah galbay. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Ketentuan Pinjaman Produktif

Untuk kategori pinjaman produktif, yang umumnya digunakan oleh UMKM, OJK menetapkan bunga harian maksimal 0,1 persen mulai Januari 2024, dan turun menjadi 0,067 persen mulai Januari 2026. Denda keterlambatan juga disesuaikan berdasarkan tahun dan besaran bunga yang berlaku.

Ketentuan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi produktif, terutama sektor UMKM, tanpa membebani pelaku usaha.

7. Maksimal Tiga Pinjaman Aktif

Debitur hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga pinjaman aktif di berbagai platform pinjol resmi secara bersamaan. Tujuannya untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang yang berisiko gagal bayar berantai.

Penyelenggara pinjol juga wajib memiliki sistem mitigasi risiko, termasuk kerja sama dengan perusahaan penjamin atau asuransi yang sudah mengantongi izin dari OJK.

8. Kewajiban Verifikasi Identitas Penagih Utang

Penyelenggara pinjaman online legal kini diwajibkan memastikan bahwa pihak penagih utang telah terverifikasi identitasnya.

Debt collector wajib menunjukkan identitas resmi saat melakukan penagihan, termasuk surat tugas dan bukti keterkaitan dengan perusahaan pinjol. Hal ini guna mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan data debitur.

9. Pengawasan OJK Melalui Sistem Pelaporan Terintegrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI