Ia pun lantas mempertanyakam, mengapa, hal yang tadinya boleh dilakukan, saat ini menjadi tidak boleh dilakukan.

“Tiba-tiba sekarang nggak boleh lagi dokter umum, karena yang melakukan misalnya hanya spesialis obgyn. Tapi apakah spesialis obgyn ada di 514 kabupaten/kota? Kalau dia cuma ada di 200, yang 300 gimana? Kalau menurut saya, 300 dokter umumnya diajarin dong, boleh,” lanjutnya seperti Suara.com kutip pada Minggu (11/5/2025).
Pernyataan tersebut mengundang respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi medis. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso, turut menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram resminya.
Ia mengajukan pertanyaan retoris yang menggambarkan kekhawatiran terhadap kompetensi dan risiko yang dihadapi oleh dokter umum dan pasien.
“Gimana ibu-ibu hamil apakah sudah siap dioperasi sesar oleh dokter umum? Gimana dokter umum apakah siap operasi sesar?” tulis dr. Piprim dalam unggahannya.
Kekhawatiran juga datang dari kalangan dokter lain. Seorang dokter yang dikenal di media sosial dengan nama dr. Apin mengkritisi potensi dampak hukum terhadap dokter umum yang diberi kewenangan tersebut.
“Ujung-ujungnya kalau pasien nggak selamat, dokternya juga yang dituntut. Yang buat kebijakan? Ya dia udah ada di mana,” tulisnya.