Warga Grand Alifia Bogor Laporkan PT Manakib Realty ke Polisi, Tak Kunjung Dapat Legalitas Rumah

Bernadette Sariyem Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:38 WIB
Warga Grand Alifia Bogor Laporkan PT Manakib Realty ke Polisi, Tak Kunjung Dapat Legalitas Rumah
Suasana perumahan klaster Grand Alifia Bogor. [dokumentasi]

Suara.com - Warga perumahan klaster Grand Alifia Bogor melaporkan pihak pengembangnya sendiri, PT Manakib Realty, ke Polresta Bogor Kota.

Dalam pelaporan yang dilakukan hari Kamis (15/5/2025), warga yang didampingi Yayasan Rumah Berguna Solution melaporkan PT Manakib Realty lantaran tak kunjung mendapat legalitas melalui akta jual beli atau AJB.

Yudha, salah satu korban, mengatakan menempuh jalur hukum karena segala upaya mediasi dan musyawarah yang telah dilakukan tak kunjung berbuah itikad baik pihak developer.

"Sebelumnya, selama satu tahun terakhir ini, kami telah melakukan mediasi dan musyawarah, baik itu dengan pihak bank maupun dengan pihak developer," kata dia.

Namun, "Sampai saat ini, tidak juga ada realisasinya," kata Yudha lagi.

Warga perumahan klaster Grand Alifia Bogor ketika melaporkan pihak pengembangnya sendiri, Manakib Reality, ke Polresta Bogor Kota, Kamis (15/5/2025). [dokumentasi]
Warga perumahan klaster Grand Alifia Bogor ketika melaporkan pihak pengembangnya sendiri, Manakib Reality, ke Polresta Bogor Kota, Kamis (15/5/2025). [dokumentasi]

Dia menjelaskan, warga juga pada tahun 2024 sudah beraudiensi ke DPRD Kota Bogor untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Saat itu, sambung Yudha, Kepala Cabang BNI Djuanda Bogor beserta jajaran, Direktur Utama PT Manakib Rezeki Hamzah Muhammad Ali dan Direktur Finance Kiemas Najiburrahman Awali, juga hadir dalam pertemuan.

"Waktu itu, di hadapan Ketua DPRD, yang masih dijabat Atang Trisnanto, pihak developer menyatakan akan menyelesaikan proses AJB pada bulan Desember 2024," katanya.

Gerbang perumahan klaster Grand Alifia Bogor. Warga kompleks itu melaporkan pihak pengembang, Manakib Reality, ke Polresta Bogor Kota, Kamis (15/5/2025), karena mereka tak kunjung mendapat legalitas. [dokumentasi]
Gerbang perumahan klaster Grand Alifia Bogor. Warga kompleks itu melaporkan pihak pengembang, Manakib Reality, ke Polresta Bogor Kota, Kamis (15/5/2025), karena mereka tak kunjung mendapat legalitas. [dokumentasi]

Tapi lagi-lagi, janji Hamzah Muhammad Ali tidak ditepati. Warga perumahan tetap tak mendapatkan haknya berupa AJB. 

Baca Juga: Kejar-kejaran Sengit! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bawa 21 Kg Sabu di Bogor

Alhasil, sebagai upaya terakhir, Yudha bersama warga lain membuat laporan ke polisi karena tidak ada kejelasan kapan mereka akan melakukan AJB dari 'developer nakal.

Kantor developer sudah kosong

Apalagi, kata dia, ruang pengaduan ke developer sudah tidak lagi ada lantaran pihak pengembang sudah mengosongkan kantornya per Februari 2025.

"Diharapkan, dengan membuat laporan ke polisi, kami akan mendapatkan kejelasan terkait legalitas rumah kami," kata Yudha yang juga Ketua RT di perumahan itu.

Suasana perumahan klaster Grand Alifia Bogor yang bermasalah, karena pihak developer sudah mengosongkan kantor, tapi warga belum mendapat hak legalitasnya. [dokumentasi]
Suasana perumahan klaster Grand Alifia Bogor yang bermasalah, karena pihak developer sudah mengosongkan kantor, tapi warga belum mendapat hak legalitasnya. [dokumentasi]

"Selain itu, kami juga berharap fasum fasos kemudian infrastruktur seperti Jalan, drainase, turap dan panel pembatas perumahan serta fasilitas yang telah dijanjikan oleh pihak developer bisa kami dapatkan, mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah" imbuh pria berkacamata itu.

Sementara pihak Yayasan Rumah Berguna Solution mengungkapkan alasan pihaknya mendampingi warga Cluster Grand Alifia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI