Koalisi Sipil Sebut TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Seperti Ada Ancaman dari Militer

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
Koalisi Sipil Sebut TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Seperti Ada Ancaman dari Militer
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menganggap penempatan militer di lingkungan Kejaksaan sebagai pelanggaran konstitusi. Jika penempatan pasukan didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI dinilai agak sedikit berlebih.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, seharusnya sesuai dengan kostitusi. Ia menilai, penempatan pasukan di lingkungan kejakasaan melanggar konstitusi.

Menurut dia, seharusnya jika pihak militer ingin menempatkan pengamanan, cukup ditempatkan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Namun, para personel tersebut bukanlah personel aktif. Melainkan orang yang sudah mengundurkan diri sebagai militer.

“MoU harus sesuai dengan kontitusi,” kata Isnur, dalam diskusi daring, Jumat (16/5/2025).

Isnur justru melihat, penempatan pasukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) seperti Kejakasaan saat ini sedang dalam menghadapi ancaman militer dari kelompok-kelompok tertentu.

“Kalau ada ancamanan dari militer seharusnya institusi tersebut menyelesaikan lewat POM TNI,” katanya.

Kejadian ini, lanjut Isnur, dikhawatirkan mengembalikan kekuatan militer lewat dwifungsi TNI yang sebelum sudah terjadi pada era Orde Baru.

“Dikhawatirkan masuk dalam lubang yang sama, kembali ke dwifungsi militer,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Kordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus khawatir dengan menempatkan militer sebagai bidang pengamanan bakal membuka ruang atas aksi kekerasan.

baca juga

Berdasarkan catatan pada 2003 lalu, kata Andrie, ada 64 kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihak militer. Namun hingga kini puluhan kasus kekerasan tersebut belum diselesaikan.

“Kekhawatiran tindak kekekrasan, karena militer dilatih menggunakan berbagai senjata. Tahun 2023 ada 64 pelaku kekerasan dari anggota militer, sebagian besar TNI AD,” ujarnya

“Kami lihat, tidak ada pertanggungjawaaban hukum yang clear terhadap tentara. Terdapat kekerasan terhadap masa aksi, apakah terhadap para pelaku dimintai pertanggungjawaban, hukum, jawabannya tidak,” imbuh Andrie.

Selanjutnya, menurut Andrie, hingga saat ini proses reformasi dalam bidang militer masih tidak serius. UU TNI yang seharusnya membuat perubahan di tubuh militer, justru malah dianggap terlalu memperluas kekuasaan di ranah sipil. Terlebih UU tersebut disahkan dalam waktu yang sangat singkat.

“Proses peradilan militer, kami menganggap sudah tidak kompetibel lagi untuk menghadapi militer yang terlibat kekerasan dan HAM, faktanya tidak terungkap, tidak pernah menyeret anggota yang lebih tinggi,” jelasnya.

Setara Institute, sebelumnya, menilai pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menuai polemik di ruang publik.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menganggap Pemerintah, TNI, dan Kejaksaan merespons resistensi publik dengan argumentasi yang substansinya tidak solid untuk sekedar melakukan pembenaran belaka atas pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan.

“Dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan adalah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI,” kata Hendardi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).

Hendardi menyebut, argumen yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis dalam pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan, dianggap sebagai penghinaan terhadap kecerdasan publik.

“Sebagian besar publik memahami betul bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara. Pasal 30 Ayat (3) menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” jelasnya.

Hendardi melihat, dalam konteks pengamanan Kejaksaan oleh TNI tidak ada alasan obyektif yang membenarkan intruksi sangat dalam TNI ke Kejaksaan dalam bentuk pengamanan dengan yurisdiksi yang dibenarkan oleh hukum negara, baik Konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI.

“Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), maka MoU lah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah,” katanya.

Hal yang paling membingungkan, lanjut Hendradi, justru datang dari Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, yang menegaskan bahwa dasar dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan bukanlah Perintah dari Presiden.

Dengan fakta tersebut, jika benar demikian fakta sesungguhnya, Presiden seharusnya memerintahkan kepada Panglima TNI untuk menarik dan membatalkan Surat Telegram Panglima TNI, seperti pembatalan Skep Panglima TNI tentang mutasi perwira tinggi TNI beberapa waktu yang lalu.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus melakukan tinjau ulang dan membatalkan MoU Kejaksaan-TNI dan/atau tidak menjadikan MoU tersebut sebagai dasar untuk menarik-narik TNI ke dalam kelembagaan Kejaksaan yang merupakan institusi sipil dalam criminal justice system.

Apapun motif politik yang dimainkan oleh Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan di balik MoU tersebut, kegenitan Kejaksaan untuk menarik-narik militer ke dalam Institusi Kejaksaan, akan melemahkan supremasi sipil dan dalam jangka panjang akan berdampak secara institusional pada supremasi sipil.

“Kerusakan yang ditimbulkan akan semakin masif bila Kejaksaan melibatkan TNI dalam proses penggeledahan dan penyitaan, seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI kepada media,” ujarnya.

Dalam konteks permasalahan ini, kata Hendradi, Komisi Kejaksaan (Komjak) seharusnya memberikan evaluasi dan rekomendasi pembatalan pengamanan Kejaksaan oleh TNI.

“Sangat disayangkan, sepanjang yang ditampilkan oleh Komjak sejauh ini bukannya bersikap kritis sebagai pengawas Kejaksaan, justru ikut bergenit-genit memberikan pembenaran atas pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI untuk pengamanan Kejaksaan,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?

TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:17 WIB

Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik

Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:05 WIB

Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik

Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:02 WIB

Lampu Kuning TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Harus Temporer, Situasi Normal Balik ke Barak

Lampu Kuning TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Harus Temporer, Situasi Normal Balik ke Barak

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:28 WIB

Menyimpang dari Fungsi Militer, Masyarkat Sipil Minta Panglima Batalkan Pengerahan TNI ke Kejaksaan

Menyimpang dari Fungsi Militer, Masyarkat Sipil Minta Panglima Batalkan Pengerahan TNI ke Kejaksaan

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 08:04 WIB

Pertanyakan TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Puan Maharani: Jangan sampai Ada Fitnah!

Pertanyakan TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Puan Maharani: Jangan sampai Ada Fitnah!

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 19:03 WIB

Jamin Tak Ganggu Kasus, Kejagung Bersyukur Kantor Dijaga TNI: Mumpung Ada Perbantuan

Jamin Tak Ganggu Kasus, Kejagung Bersyukur Kantor Dijaga TNI: Mumpung Ada Perbantuan

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 18:22 WIB

Terkini

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

×