Berbagai kebijakan dari Kementerian Kesehatan itu dinilai berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis, sehingga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Salah satu yang mereka kritisi ialah sikap pemerintah yang semakin jarang melibatkan akademisi dan ahli dalam membuat kebijakan, terurama terkait dengan kesehatan.
"Kini kami prihatin karena kebijakan kesehatan nasional saat ini menjauh dari semangat kolaboratif tersebut. Alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan, kebijakan yang muncul justru berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat," ucap Guru besar FKUI Prof Iris Rengganis dalam konferensi pers di Aula kampus FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Iris menegaskan kalau penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas memerlukan kerja sama erat dengan fakultas kedokteran. Sementara pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan mengancam ekosistem pendidikan kedokteran.

"Selama ini, dosen yang juga berpraktik sebagai dokter di rumah sakit pendidikan menjalankan peran layanan, pengajaran, dan riset secara terpadu. Pemisahan peran ini akan merusak sistem yang sudah berjalan dengan haik dan menurunkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda," tuturnya.
Dekan FKUI prof Ari Fahrial Syam menambahkan, komunikasi sebernarnya sudah dilakukan dengan pihak Kementerian Kesehatan, bahkan sejak perumusan RUU Kesehatan masih dalam pembahasan.
Prof Ari menekankan kalau para guru besar selalu menuntut dukungan pendidikan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah.
"Tapi pada kenyataannya kami kecewa, itu tidak sesuai. Misalnya di dalam penentuan kolegium. Koligium itu harus mengikuti undang-undang dan kami setuju bahwa kolegium itu terdiri dari para guru besar, para pakar yang ada di bidangnya. Tapi pada kenyataannya proses yang berjadi adalah pemilihan dilakukan berdasarkan voting kemudian ditentukan oleh Menteri Kesehatan," tutur Ari.
Dia melanjutkan kalau penilaian Menteri Kesehatan dan jajaran Kementerian Kesehatan itu justru ditentukan bukan berdasarkan kualitas terbanyak.
Baca Juga: Jamin Indonesia Bisa Survive, Prabowo Ingin Swasembada Energi-Pangan: Uangnya Bisa Dinikmati Rakyat
"Kalau kita bicara soal voting, tapi yang nampaknya sesuai dengan keinginan Kementerian Kesehatan," imbuhnya.