Dekan FKUI prof Ari Fahrial Syam menambahkan, komunikasi sebernarnya sudah dilakukan dengan pihak Kementerian Kesehatan, bahkan sejak perumusan RUU Kesehatan masih dalam pembahasan.
Prof Ari menekankan kalau para guru besar selalu menuntut dukungan pendidikan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah.
"Tapi pada kenyataannya kami kecewa, itu tidak sesuai. Misalnya di dalam penentuan kolegium. Koligium itu harus mengikuti undang-undang dan kami setuju bahwa kolegium itu terdiri dari para guru besar, para pakar yang ada di bidangnya. Tapi pada kenyataannya proses yang berjadi adalah pemilihan dilakukan berdasarkan voting kemudian ditentukan oleh Menteri Kesehatan," tutur Ari.
Dia melanjutkan kalau penilaian Menteri Kesehatan dan jajaran Kementerian Kesehatan itu justru ditentukan bukan berdasarkan kualitas terbanyak.
"Kalau kita bicara soal voting, tapi yang nampaknya sesuai dengan keinginan Kementerian Kesehatan," imbuhnya.